SAHIH.CO, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate mengumumkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus ada pada setiap perangkat 4G dan 5G agar bisa beredar dan digunakan di Indonesia naik 5 persen, dari sebelumnya 30 persen menjadi 35 persen.
Kebijakan tersebut menurut Johnny sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober lalu, tentang standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.
“Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat subscriber 4G dan 5G naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen. Kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia,” kata Johnny saat konferensi pers virtual.
Dalam menentukan nilai TKDN tersebut, Johnny mengatakan Kementerian Kominfo telah mendapatkan masukan dari Kementerian Perindustrian dan juga merupakan hasil konsultasi dengan para vendor perangkat telekomunikasi.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri sehingga dapat terlibat lebih aktif dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi berbasis 4G dan 5G.
“Ketentuan ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkrit bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G,” katanya.
“Ketentuan tersebut juga sejalan dengan amanat presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai smart player dalam pengembangan jaringan 4G dan 5G,” tambah Johnny.
Ketentuan TKDN sebesar 35 persen akan mulai diberlakukan 6 bulan setelah peraturan menteri ditetapkan. “Untuk itu, vendor perangkat telekomunikasi diharapkan dapat segera menyesuaikan,” ujarnya.
Sumber: Antaranews.com