SAHIH.CO, BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kendagri) mengeluarkan instruksi nomor 54 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku, dan Papua.
Dalam Instruksi Mendagri yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2021 itu, disebutkan data terbaru menyatakan bahwa tidak ada lagi wilayah di Aceh yang masuk kategori PPKM level 4. Sebaliknya, hanya berlaku PPKM level 2 dan 3.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Selasa 19 Oktober 2021, mengatakan daerah dengan PPKM level 2 di Aceh, yakni berlaku untuk Banda Aceh dan Aceh Tenggara. Sedangkan wilayah dengan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Barat.
“Selanjutnya yang juga masuk PPKM level 3 adalah Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, Langsa, dan Subulussalam,” ujar Iswanto.
Menurut Iswanto, data terbaru menunjukkan perkembangan yang sangat positif terkait penanganan Covid-19 di Aceh. Ia berharap keadaan bisa terus membaik, di mana angka penularan semakin kecil, sehingga PPKM di Aceh bisa berakhir.
Selain itu, Iswanto juga menyampaikan harapan Pemerintah Aceh kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas sehari-hari, yakni tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas serta menyukseskan vaksinasi.
Hal itu diharapkan menjadi pintu awal menuju kekebalan kelompok sehingga pandemi ini dapat berlalu. “Dalam hal ini Pemerintah Aceh, juga sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus menyukseskan vaksinasi,” kata Iswanto.
Sumber: Kba.one