Pertanyaan
Baru-baru ini, saya melihat sebuah iklan yang menawarkan jasa bully di media sosial, yang katanya akan dilakukan oleh buzzer profesional dengan menyerang psikis targetnya. Saya ingin bertanya, sebenarnya bagaimana buzzer menurut hukum? Lalu, bisakah si penyedia jasa dan buzzer ini dipidana karena mem-bully di media sosial?
Ulasan Lengkap
Buzzer
Cambridge Academic Content Dictionary mendefinisikan buzzer sebagai “a device that makes a low, continuous sound”. Jika diterjemahkan secara bebas, buzzer dapat diartikan sebagai perangkat yang mengeluarkan suara rendah dan terus-menerus.
Adapun dalam konteks media sosial, buzzer adalah orang yang memanfaatkan akun media sosial miliknya guna menyebarluaskan informasi, atau dengan kata lain, melakukan promosi, baik iklan dari suatu produk maupun jasa pada perusahaan tertentu, demikian yang diterangkan oleh Dista Davilla L dalam artikel “Pengaruh Buzzer dalam Pilpres 2019” yang dimuat dalam buku Media Kiblat Baru Politik Indonesia (hal. 31).
Rieka Yulita Widaswara, dkk dalam artikel Tantangan Pers di Era Digital yang dimuat dalam buku Book Series Jurnalisme Kontemporer: Etika dan Bisnis dalam Jurnalisme (hal. 196) menerangkan, pada umumnya, buzzer memiliki akun media sosial palsu yang bertujuan untuk membantu kegiatan kampanye.
Melalui akun tersebut, buzzer mempromosikan suatu produk atau isu tertentu ke publik dengan tujuan agar followers (pengikut) terpengaruh, atau setidaknya mengetahui informasi tertentu. Biasanya, buzzer akan memublikasikan konten yang mirip selama periode tertentu sesuai dengan kesepakatan dengan pihak pengguna jasanya (hal. 196).
Buzzer Bisa Dijerat UU ITE
Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, bagaimana hukum memandang profesi buzzer ini?
Meskipun tidak ada peraturan yang melarang secara tegas keberadaan buzzer, menurut hemat kami, setiap perbuatan buzzer yang dilakukan melalui internet atau media sosial tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya.
Berikut ini beberapa tindakan buzzer yang berpotensi melanggar hukum, jika melakukan di antaranya:
1. Menyebarkan konten bermuatan melanggar kesusilaan
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. [1].
2. Menyebarkan konten bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. [2].
3. Menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).[3] Jika dilanggar, yang bersangkutan berpotensi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. [4].
4. Mengirimkan informasi berisi ancaman kekerasan/menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
Setiap orang, termasuk buzzer, dilarang mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.[5] Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. [6].
5. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen
Setiap orang, termasuk buzzer, dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.[7] Jika dilanggar, pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.[8].
6. Menyebarkan informasi pribadi pihak lain tanpa izin
Pada dasarnya, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.[9].
Sehingga, buzzer tidak dibenarkan menggunakan informasi yang menyangkut data pribadi orang lain tanpa izin orang tersebut. Jika terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin, orang yang dilanggar haknya itu dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.[10].
7. Menyebarkan berita bohong (hoaks) yang membuat onar
Buzzer yang menyebarkan berita bohong (hoaks) yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dapat dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
8. Menyiarkan kabar tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap
Kemudian bila buzzer menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebihan, atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti, setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun.[11].
9. Membuat akun palsu (fake account)
Selain itu, buzzer umumnya membuat dan memakai banyak akun palsu (fake account), serta menggunakan foto orang lain sebagai foto profil pada akun palsu tersebut.
Pembuatan akun palsu berpotensi dijerat Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data otentik, diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Jerat Hukum Buzzer yang Mem-bully di Sosmed
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, apa jerat hukum bagi buzzer dan penyedia jasa buzzer yang mem-bully target yang diminta oleh klien di media sosial? Pada dasarnya, perbuatan bullying (perundungan) di dunia internet dapat dikategorikan sebagai cyberbullying.
Disarikan dari artikel Jerat Hukum Pelaku Cyberbullying, cyberbullying merupakan bentuk intimidasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan yang disengaja, dilakukan terus-menerus, dengan tujuan untuk merugikan orang lain dengan cara mengintimidasi, mengancam, menyakiti atau menghina harga diri orang lain, hingga menimbulkan permusuhan oleh seorang individu atau kelompok.
Cyberbullying ini menimbulkan dampak yang signifikan bagi korban. Ditinjau dari perspektif psikologi, Wirdatul Anisa, seorang psikolog menerangkan bahwa orang yang mengalami cyberbullying akan merasa gelisah, takut, tidak berdaya, malu, marah, serta mengembangkan pikiran negatif tentang diri sendiri atau lingkungan di sekitarnya, sehingga korban menarik diri dari lingkungan sosialnya.
Kondisi tertekan yang dialami akibat perundungan tersebut juga dapat menyebabkan hilangnya nafsu makan, menurunnya kualitas tidur, serta gejala sakit fisik. Hal tersebut juga berdampak ke produktivitas dan pemenuhan peran sehari-hari, prestasi akademik atau performa kerja menurun, serta korban tidak dapat menjalankan fungsi sehari-harinya dengan baik. Selain itu, cyberbullying juga dapat mendorong korban untuk melukai diri, bahkan berusaha bunuh diri.
Dari perspektif hukum sendiri, cyberbullying dipidana sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Misalnya, bila melakukan penghinaan/pencemaran nama baik, maka dapat berlaku Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 sebagaimana telah kami sebutkan di atas.
Di sisi lain, baik para buzzer, penyedia jasa buzzer, serta klien yang memerintahkan cyberbullying, menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dipidana sebagai pelaku tindak pidana, maka buzzer, penyedia jasa buzzer, dan klien yang memerintahkan cyberbullying dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Sebagai contoh, jika bullying dilakukan dengan mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik berisi ancaman atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada target yang diminta oleh klien, baik buzzer, penyedia jasa buzzer, serta klien yang memerintahkan cyberbullying dapat dijerat Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Referensi:
- Media Kiblat Baru Politik Indonesia. Malang: Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang bekerjasama dengan Inteligensia Media (Intrans Publishing Group), 2020;
- Book Series Jurnalisme Kontemporer: Etika dan Bisnis dalam Jurnalisme. Aceh: Syiah Kuala University Press, 2021;
- Cambridge Academic Content Dictionary, diakses pada 25 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB.
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara via telepon dengan Psikolog Wirdatul Anisa pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 08.30 WIB.
Penulis: Erizka Permatasari, S.H.
Sumber: Hukum online