Penyesuaian terhadap harga tes Covid-19 metode Real Time Polymer Chain Reaction (RT-PCR) kembali dilakukan oleh pemerintah. Untuk wilayah pulau Jawa dan Bali, harga maksimal untuk melakukan tes PCR turun menjadi Rp275 ribu dan di luar wilayah Jawa dan Bali turun menjadi Rp300 ribu.
“Evaluasi harga tes PCR yang dilakukan sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR,” sebut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito pada situs resmi Satgas Covid-19, dikutip Minggu (31/10).
Pemerintah telah melakukan berbagai pertimbangan. Di antaranya, terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Ditegaskan oleh Wiku, bahwa hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab.
“Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR.”
Sebagai bentuk pengawasan lapangan, Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing.
Wiku menegaskan, jika didapati laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
“Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional,” tegas Wiku.
Sumber: Kumparan