Aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan soal wajib menyerahkan hasil antigen atau PCR apabila naik kendaraan darat sejauh 250 km atau 4 jam perjalanan menuai pro dan kontra. Banyak publik yang mempertanyakan.
“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Budi.
Namun, aturan tersebut tidak termaktub di Inmendagri terbaru yakni Inmendagri No. 57 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang diterbitkan pada Senin (1/11).
Di sana, hanya tertulis bahwa mereka yang naik transportasi darat wajib menunjukkan hasil antigen. Tak ada keterangan 250 km. Berikut aturan yang tercantum dalam Inmendagri terbaru:
Baca juga: Tes PCR Tak Lagi Jadi Syarat untuk Perjalanan Udara
Sumber: Kumparan