Syekh Abdul Aziz bin Baz (rahimahullah) pernah ditanya, “Apakah orang yang mendapati najis pada pakaiannya setelah selesai salam di dalam salatnya, apakah ia harus mengulangi salatnya?”
Syekh menjawab, “Orang yang salat sedangkan di badannya atau di pakaiannya ada najis, dan ia tidak mengetahui hal itu kecuali setelah salat, maka salatnya sahih, menurut pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama. Demikian pula halnya, jika ia telah mengetahui keberadaan (najis) tersebut sebelum salat, lalu ia lupa pada saat akan dan ketika sedang salat, dan ia tidak mengingatnya kecuali setelah salat, maka salatnya sahih, berdasarkan firman Allah, yang artinya, “Ya Tuhan kami, janganlah engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.” (QS. Al-Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, “Aku telah mengerjakannya (mengabulkan permintaanmu).”
Sebagaimana itu telah dijelaskan dalam hadis sahih Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam. Dan karena beliau pernah salat pada suatu hari sedangkan di sandal beliau ada kotoran (najis), lalu beliau melepaskannya dan tetap meneruskan salatnya, tanpa mengulanginya. Hal ini termasuk kemudahan dan rahmat Allah yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya.
Adapun orang yang salat sedangkan ia lupa bahwa ia telah batal wudunya, maka ia (harus) mengulangi salatnya, menurut ijmak para ulama. Berdasarkan sabda Nabi, “Tidaklah diterima salat tanpa bersuci dan tidak diterima pula sedekah (zakat) yang berasal dari pencurian (Hadis yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahih-nya).
Dan (juga) sabda beliau, “Tidak diterima salat salah seorang kamu jika ia berhadas, sampai ia berwudu.”
Demikian fatwa Syekh bin Baz dalam masalah ini kami sadur dari kitab Tuhfatul ikhwan bi ajwibatin Muhammadin Tata`allaqu bi Arkanil Islam.