SAHIH.CO, JAKARTA – Izin usaha PT OVO Finance Indonesia resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dicabutnya izin tersebut berdasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tertanggal 19 Oktober 2021.
Pada 9 November kemarin, situs OJK menyebutkan bahwa pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam keputusan itu dikatakan bahwa perusahaan pembiayaan tersebut tidak lagi berizin OJK.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB Im Dewi Astuti.
OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sejumlah kewajiban tersebut adalah:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
- Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan pasal 112 Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Sumber: Tempo