Saham adalah salah satu instrumen investasi yang sering jadi bahan pembicaraan. Karakteristiknya yang high risk high return, membuat sebagian orang bisa menghasilkan profit cukup besar. Meskipun ada juga yang terpaksa harus menelan pahitnya kerugian dari saham.
Bagaimana Islam Memandang Investasi Saham Ini?
Secara umum, ada saham konvensional dan saham syariah. Yang meskipun keduanya sama-sama saham, tetapi ternyata ada perbedaan yang sangat signifikan.
Untuk memahami perbedaannya, kita bagi dulu kategori perusahaannya. Seperti yang dijelaskan oleh ustadz Ardiansyah Rakhmadi, Lc. MSI.
3 Kategori Umum Perusahaan
- Perusahaan yang bergerak di bidang yang halal dan tidak ada hal-hal yang dilarang oleh syariat dalam pengelolaan keuangannya.
- Bergerak di bidang yang haram.
- Usahanya halal, tetapi ada hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam dalam pengelolaan keuangannya.
Dari 3 kategori tersebut, maka hukum yang diambil adalah,
- Untuk perusahaan kategori pertama, para ulama sepakat atas kebolehan untuk menanamkan modal atau membeli saham perusahaan tersebut.
- Untuk perusahaan kategori kedua, para ulama juga sepakat atas tidak bolehnya untuk menanam modal atau membeli saham perusahaan tersebut.
- Untuk perusahaan kategori ketiga, ada 2 pendapat ulama mengenai hal ini.
Pendapat pertama, mengharamkan secara mutlak. Karena pada dasarnya pemilik saham juga menjadi pemilik perusahaan tersebut.
Sehingga dia memiliki kewenangan atas perusahaan tersebut. Jadi, jika perusahaan tersebut mengambil pinjaman ribawi atau melakukan transaksi yang mengandung ribawi, maka hakikatnya pemilik saham dianggap telah menyetujui dan memberikan izin kepada perusahaan tersebut untuk melakukan transaksi ribawi.
Pendapat kedua, membolehkan dengan beberapa syarat. Sebagaimana tercantum pada fatwa DSN MUI no. 135/DSN-MUI/V/2020 yang syarat-syaratnya adalah,
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%
- Total pendapatan yang tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
- Harus memiliki mekanisme pembersihan kekayaan dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Menurut ustadz Ardiansyah Rakhmadi, Lc. MSI, dari kedua pendapat tersebut, pendapat yang lebih mengandung kehati-hatian dan lebih kuat, serta disepakati oleh para ulama dalah pendapat yang pertama.
Jadi supaya harta yang Anda hasilkan dari investasi saham lebih berkah, maka belilah saham perusahaan yang bergerak di bidang yang halal dan tidak ada pelanggaran syariat dalam pengelolaan keuangannya.
Karena Allah ﷻ juga sudah menegaskan kepada kita untuk selalu mencari yang halal dan menjauhi yang haram. Sebagaimana disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 168,
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah : 168)
Sumber: Shafiq