Rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nasional untuk tahun 2022 telah ditetapkan sebesar 1,09 persen. Kenaikan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Semangat dari formula upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa (16/11).
Kemudian untuk komponen sandang yaitu celana panjang kualitas katun, ikat pinggang, kemeja, kaus oblong, sarung, kaus kaki, handuk mandi, hingga perlengkapan ibadah. Sementara untuk komponen perumahan yaitu sewa atau kontrak kamar 16 meter persegi, tempat tidur nomor 3, sprei, lemari pakaian, piring, kompor, pisau dapur, hingga cermin 30 x 50 cm.
Untuk komponen pendidikan terdiri dari televisi LED 21 inci dan pensil atau pulpen. Sementara komponen kesehatan yaitu pasta gigi, sabun mandi sikat gigi, shampoo, deodorant, hingga sisir plastik.
Jika kenaikan UMP Jakarta sama seperti nasional yakni 1,09 persen, maka kenaikan itu hanya mampu mencukupi komponen makanan dan minuman di Ibu Kota.
Patut dicatat, harga komoditas tersebut bisa berubah sewaktu-waktu. Selain itu, kebutuhan sembako tersebut tergantung kepada masing-masing individu, jika sudah berkeluarga kemungkinan butuh lebih dari satu kilogram setiap bulannya.