close
BisnisKabar Nasional

UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Kebutuhan yang Dapat Terpenuhi bagi Buruh

Sumber Foto: Pixabay

Rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nasional untuk tahun 2022 telah ditetapkan sebesar 1,09 persen. Kenaikan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Semangat dari formula upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa (16/11).

Dengan kenaikan UMP 1,09 persen tersebut, apakah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh?
Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta tahun ini sebesar Rp 4.416.186. Adapun hingga saat ini Pemprov DKI belum menetapkan kenaikan UMP 2022.

Jika mengacu kepada kenaikan rata-rata UMP 2022 sebesar 1,09 persen, UMP di DKI Jakarta di tahun 2022 hanya naik Rp 48.136. Kumparan menghitung beberapa KHL buruh.
Di tahun lalu, Menaker menetapkan 64 komponen KHL, mulai dari makanan dan minuman, yaitu beras kualitas sedang, daging kualitas sedang, ikan segar, telur ayam, gula pasir, minyak goreng, teh celup, kopi, hingga air minum galon curah atau refill.

Kemudian untuk komponen sandang yaitu celana panjang kualitas katun, ikat pinggang, kemeja, kaus oblong, sarung, kaus kaki, handuk mandi, hingga perlengkapan ibadah. Sementara untuk komponen perumahan yaitu sewa atau kontrak kamar 16 meter persegi, tempat tidur nomor 3, sprei, lemari pakaian, piring, kompor, pisau dapur, hingga cermin 30 x 50 cm.

Untuk komponen pendidikan terdiri dari televisi LED 21 inci dan pensil atau pulpen. Sementara komponen kesehatan yaitu pasta gigi, sabun mandi sikat gigi, shampoo, deodorant, hingga sisir plastik.

Untuk komponen transportasi kerja yaitu angkutan umum. Komponen komunikasi yaitu paket pulsa atau data. Sedangkan komponen rekreasi adalah rekreasi dalam kota atau kabupaten, tabungan 2 persen dari total pengeluaran, dan jaminan sosial 2 persen dari total pengeluaran.

Jika kenaikan UMP Jakarta sama seperti nasional yakni 1,09 persen, maka kenaikan itu hanya mampu mencukupi komponen makanan dan minuman di Ibu Kota.

Melansir Informasi Pangan Jakarta, harga rata-rata komoditas di DKI Jakarta hari ini, Sabtu (20/11), yaitu beras sebesar Rp 14.519 per kilogram, sedangkan minyak goreng curah mencapai Rp 19.191 per liter, serta gula pasir sebesar Rp 13.742 per kilogram.
Jika ditotal, pembelian masing-masing komoditas per kilogram tersebut yaitu Rp 47.452. Dari angka tersebut, terlihat kenaikan harga upah minimum untuk tahun 2022 di Jakarta itu hanya cukup untuk membeli minyak goreng, beras, dan gula pasir masing-masing 1 kilogram.

Patut dicatat, harga komoditas tersebut bisa berubah sewaktu-waktu. Selain itu, kebutuhan sembako tersebut tergantung kepada masing-masing individu, jika sudah berkeluarga kemungkinan butuh lebih dari satu kilogram setiap bulannya.

Sumber: Kumparan
Tags : bisnisburuhekonomiumpupah

The author Redaksi Sahih

Leave a Response