Dulu, ketika nenek saya masih hidup, beliau sering melontarkan satu ungkapan dalam bahasa Belanda. Jika hidangan yang dia makan terasa enak, Nenek akan berkata lekker. Cuma kata itu terus yang Nenek lontarkan kepada saya. Namun, kepada ayah dan ibu saya, Nenek bisa mengucapkan kata-kata lain berbahasa Belanda. Barangkali, beliau paham bahwa saya tidak menguasai bahasa Belanda.

Tentunya banyak kata bahasa Indonesia yang diserap dari bahasa Belanda. Bengkelbioskop, dan handuk, contohnya, diserap dari winkelbioscoop, serta handdoek. Ada pula kosakata Belanda yang diserap menjadi bentuk majemuk, seperti baggermolem menjadi kapal keruk dan staatsblad menjadi lembaran negara.

Di luar itu, ada juga nama makanan yang diduga diserap dari bahasa Belanda. Alif Danya Munsyi atau Remy Sylado dalam 9 dari 10 Kata Bahasa Indonesia adalah Asing (2003) menuliskan cerita-cerita yang melatari penamaan makanan tersebut. Di Bandung, misalnya, ada jenis kue yang awalnya tidak memiliki nama. Kue tersebut adalah adonan terigu yang bercampur gula dan digoreng. Suatu hari, seorang sinyo Belanda minta dibelikan kue tanpa nama itu kepada sang ibu. “O, dat ding?” tanya si ibu, yang maksudnya adalah “Oh, that thing?” Pedagang kue lalu kembali ke kampung dan memberi tahu kepada ibunya bahwa kue yang selama ini dia jual bernama odading.

Remy Sylado pun bercerita, meskipun Sutan Mohammad Zain dalam Kamus Modern Bahasa Indonesia menuliskan bahwa roti diadopsi dari bahasa kaum Hindu, kata tersebut juga mungkin saja diserap dari bahasa Belanda. Bahasa Belanda untuk roti adalah brood. Konon katanya, penjaja makanan di Jakarta dulu sering menyerukan iii pada akhir nama dagangannya. Dari situ, terbentuklah brot-i.

Peninggalan Belanda lainnya, yang berupa bahasa, dapat kita temukan dalam laras hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah penyempurnaan dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie yang disusun oleh pemerintah kolonial.  Menurut Rasjidi dalam penelitiannya yang berjudul “Penyerapan Istilah Asing pada Terminologi Hukum di Indonesia” (2015), istilah-istilah dalam ranah hukum berikut dipadankan dari bahasa Belanda.

  • Onslag: lepas dari segala tuntutan hukum
  • Niet Ontvankelijk Verklaardgugatan / tuntutan tidak diterima
  • Verkapte Vrijspraak: hak yang tidak dapat diganggu gugat
  • Verband: hubungan erat
  • Noodweer: dalam keadaan terpaksa

Penyerapan terminologi hukum berbahasa Belanda ini, mungkin, membuat ranah hukum memiliki larasnya sendiri. Seorang peneliti, Wika Yudha Shanty, berpendapat bahwa laras bahasa hukum masih belum sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Tidak heran jika banyak orang yang membutuhkan bantuan konsultan untuk memahami naskah hukum.

Rujukan:

  • Harefa, Safaruddin. 2019. “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana di Indonesia Melalui Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam”. Dalam Jurnal UBELAJ, Volume 4, Nomor 1, April, hlm. 35–58. Bengkulu: Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Munsyi, Alif Danya. 2003. 9 dari 10 Kata Bahasa Indonesia adalah Asing. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia
  • Pastika, I Wayan. 2012. “Pengaruh Bahasa Asing terhadap Bahasa Indonesia dan Daerah: Peluang atau Ancaman?”. Dalam Jurnal Kajian Bali, Volume 02, Nomor 02, Oktober, hlm. 141–164. Bali: Universitas Udayana.
  • Qodratillah, Meity Taqdir. 2016. Seri Penyuluhan Bahasa Indonesia: Tata Istilah. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  • Rasjidi, Ira Thania. 2015. “Penyerapan Istilah Asing pada Terminologi Hukum di Indonesia”. Dalam Jurnal Litigasi, Volume 16 (2), Januari, hlm. 2875–2905. Bandung: Fakultas Hukum, Universitas Pasundan
  • Shanty, Wika Yudha. 2016. “Analisis terhadap Fungsi Bahasa Indonesia Hukum dalam Mewujudkan Kepastian Hukum”. Dalam Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 7, No. 2, hlm. 268–280. Malang: Fakultas Hukum, Universitas Merdeka.
  • Sholihin, Bunyana. 2008. “Supremasi Hukum Pidana di Indonesia”. Dalam Jurnal UNISIA, Volume 31, Nomor 69, September, hlm. 262–272. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia