close
Kabar Nasional

Menilik Alasan Pemerintah Melarang Penjualan Minyak Goreng Curah

Sumber Foto: Freepik

SAHIH.CO, JAKARTA – Beberapa waktu lalu Pemerintah Republik Indonesia resmi melarang penjualan minyak goreng curah per Januari 2022. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2020.

Oke Nirwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag mengatakan larangan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan harga komoditas minyak goreng. Selain itu, larangan tersebut juga bagian dari perlindungan konsumen, di mana konsumen seharusnya tau komposisi produk yang dibeli, sedangkan pada minyak goreng curah hal itu tidak ada.

Nirwan menyebutkan minyak goreng kemasan disimpan dalam jangka waktu lebih lama, sehingga harganya relatif stabil, berbeda dengan minyak goreng curah yang harganya fluktuatif, karena sangat bergantung dengan harga minyak sawit mentah. Selain itu, Nirwan juga menyebutkan bahwa saat ini hanya Indonesia dan Bangladesh saja yang masih menjual minyak goreng curah.

Sementara itu, dilansir dari Okezone.com, 25 hingga 28 persen minyak goreng curah yang beredar di pasaran merupakan hasil daur ulang minyak jelantah.

Seperti diketahui, minyak jelantah merupakan minyak goreng bekas pakai yang sudah tidak sehat lagi untuk digunakan, penggorengan yang berulang mengakibatkan kandungan lemaknya tidak stabil sehingga memicu kolestrol jahat yang dapat memicu berbagai penyakit.

Minyak Goreng Curah Tidak Sehat, Fakta atau Mitos?

Anggapan bahwa minyak goreng curah tidak sehat sudah beredar sejak lama, mungkin itulah di antara sebab pemerintah mengimbau masyarakat untuk beralih kepada minyak kemasan. Namun, adakah minyak goreng curah berbahaya seperti yang diasumsikan?

Medical Department Kalbe Farma, dr. Dedyanto Henky Saputra, M.Gizi menyebutkan bahwa minyak goreng curah hanya murni minyak kelapa sawit saja, sebagaimana dilansir dari Tempo.co. “Minyak yang dijual dengan merek, produsen sudah menambah dengan fortifikasi, misalnya ada tambahan gizi. Minyak curah itu tidak ada tambahan, hanya kelapa sawit,” ujarnya.

Sementara itu, keputusan pemerintah tersebut menghadapi banyak respon kontra dari masyarakat, karena mayoritasnya mereka adalah pengguna minyak goreng curah, utamanya para pelaku UMKM. Tidak hanya masyarakat, beberapa fraksi di DPR juga mengusulkan agar pemerintah menarik kembali keputusan tersebut.

Berbeda dengan mayoritas masyarakat, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI)  menyambut baik keputusan ini, ia menambahkan bahwa usul ini sudah pernah disampaikan pada 2011 silam, tetapi ditolak oleh Mendag waktu itu. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa minyak goreng curah bisa dimanfaatkan untuk hal lainnya seperti biodiesel.

Sementara itu, pelarangan penjualan minyak goreng curah oleh pemerintah dan pengharusan bagi masyarakat untuk menggunakan minyak kemasan, oleh beberapa pihak ditengarai merupakan upaya untuk memonopoli perdagangan minyak goreng.


Pewarta: Misbahul

Editor: Nauval Pally Taran

Tags : ekonomikebijakanminyakminyak curahpemerintahperdagangan

The author Redaksi Sahih

Leave a Response