close
Kabar Nasional

Pinjol Ilegal Tak Usah Dilunasi, Tegas Kominfo

Sumber Foto: Freepik

SAHIH.CO, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan masyarakat yang terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal tidak wajib melunasi utang mereka. Hal tersebut dikarenakan transaksi di pinjol ilegal tidak sah secara hukum.

“Secara hukum, utang yang ada di pinjol ilegal memang nggak perlu dilunasin. Soalnya, transaksi itu nggak sah di mata hukum,” tulis akun Kominfo dalam unggahan Twitter, Sabtu (27/11).

Kominfo menguraikan, baik secara hukum perdata dan pidana, utang di pinjol ilegal tidak sah.

Pertama, secara perdata, pinjaman di pinjol ilegal tidak memenuhi unsur perjanjian yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Perdata (KUP) pasal 13 dikarenakan status ilegal yang disematkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara otomatis membatalkan perjanjian antara kedua belah pihak di mata hukum.

Kedua, secara pidana, kegiatan yang dilakukan pinjol ilegal melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 368 tentang melakukan tindak pemerasan.

Tidak hanya sebatas itu, aktivitas tersebut juga melanggar KUHP pasal 335 tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian, hal terakhir yang dilanggar oleh Pinjol ilegal adalah UU ITE dan mengancam hak dan perlindungan konsumen, nilai Kominfo.

Meskipun begitu, Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan keberadaan pinjol ilegal.

“Meskipun secara legal utangnya nggak perlu dilunasin, risiko kayak teror penagihan tentunya tetap ada ya, SobatKom. Nggak cuma ke peminjam, terornya juga bisa mengancam orang-orang sekitarmu, lho” kicau Kominfo mengingatkan.

Kominfo menghimbau agar masyarakat tetap mengikuti sejumlah tips sebelum melakukan pinjaman uang di pinjol.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek legalitas pinjol di situs OJK. Kemudian, jangan menggunakan pinjol di luar yang terdaftar di OJK.

Namun, apabila sudah terlanjur berutang dengan pinjol ilegal, maka disarankan untuk melaporkan ke pihak berwenang seperti Satgas Waspada Investasi (SWI), Kepolisian, hingga Kominfo.

 

Sumber: CNN Indonesia

Tags : ilegalKementerian Kominfopinjolriba

The author Redaksi Sahih

Leave a Response