SAHIH.CO, JAKARTA – Kejahatan seksual terhadap anak melalui media game online Free Fire berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri. Kejadian tersebut diketahui pada 23 Agustus 2021, melalui surat aduan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021 perihal konten negatif.
Diketahui, pelaku berusia 21 tahun dengan inisial S. Pelaku berasal dari Sulawesi Selatan, namun berdomisili di Kalimantan Timur.
Kombes Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Humas Mabes Polri, mengatakan modus dari kejahatan ini bermula saat S berkenalan dengan korban bernama D melalui game online Free Fire dan mengiming-iming korban dengan Diamond (alat tukar dalam gim).
“Kemudian, tersangka main game bersama korban, lalu tersangka chat korban di game Free Fire dan tersangka mengiming-iming atau merayu akan memberikan Diamond kepada korban,” kata Ramadhan dalam keterangannya pada Selasa, 30 November 2021.
Ramadhan menjelaskan korban yang rata-rata masih anak-anak dipaksa untuk mengirimkan video bermuatan asusila kepada S untuk memuaskan hasratnya. Pelaku mengancam akan menghapus akun game online korban apabila tidak dituruti.
“Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak, dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban-korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut,” sebut Ramadhan.
“Memberikan ancaman bila tidak ingin memberikan video itu maka akun tersebut diancam akan dihapus,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menyebutkan ada 11 korban yang diketahui saat ini. Semuanya merupakan anak perempuan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“11 anak perempuan, umur 9–17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua (4 anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya),” jelasnya.
Tersangka S dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 jo. Pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp250 juta atau paling banyak Rp6 miliar. Di samping itu, Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana
Sumber: Kumparan