close
Sumber Foto: Freepik

SAHIH.CO, BANDA ACEH – Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat angka fenomenal untuk sampah harian yang diproduksi oleh masyarakat Kota Banda Aceh. Pada tahun 2021, timbunan sampah di Banda Aceh mencapai 248,67 ton per hari atau 90.765 ton dalam satu tahun.

Sampah-sampah tersebut sebagian besar, bahkan tidak tertampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa, Banda Aceh. Setiap harinya sekitar 180 ton sampah harus dialokasikan ke TPA Regional Blang Bintang, tutur Rosdiana, Kasi Teknologi Pengelolaan Sampah DLHK Kota Banda Aceh.

Ia juga merinci sumber dari total sampah ini. Pasar menyumbang 3,72% dari total sampah, jalanan umum 0,01%, penginapan 2,85%, masjid 0,02%, rumah makan 11,98%, sekolah 0,95%, pertokoan 3,71%, dan perkantoran 0,23%. Adapun yang menjadi penyumbang terbanyak sampah Kota Banda Aceh adalah sampah rumah tangga, yaitu mencapai 76,50% dari total sampah kota setiap tahunnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, sampah pada bulan Ramadan selalu mengalami lonjakan sampai belasan ton dalam sehari. Kepala DLHK3 Kota Banda Aceh, Hamdani S.H., mengatakan bahwa peningkatan ini dipicu oleh beberapa jenis sampah, terutama ampas tebu dan batok kelapa muda yang kerap menjadi buruan menu berbuka puasa para warga.

Dari data sampah kota Banda Aceh sejak tahun 2018, sekitar 16% dari keseluruhan sampah atau sekitar 13.000 ton merupakan sampah plastik. Dari angka yang tidak sedikit itu, DLHK3 Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk meminimalkan penggunaan plastik sekali pakai atau yang tidak reusable.

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Perwal Nomor 111 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Supermarket, Swalayan, dan Mall telah mengatur banyak hal dalam upaya mengurangi sampah plastik.

Perwal tersebut mengatur pembatasan penggunaan kantong plastik oleh setiap pelaku usaha, yaitu dengan tidak menyediakan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan, menetapkan kantong plastik berbayar, dan melaksanakan program belanja tanpa plastik sehari dalam sepekan.

Di samping Perwal, Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah juga telah dikondisikan untuk mengatur arus sampah di Banda Aceh. Qanun ini memuat larangan membuang sampah secara sembarangan, termasuk sampah dari kendaraan, mendatangkan sampah dari luar kota tanpa izin, dan memperjualbelikan kantong plastik dari jenis yang tidak ramah lingkungan. Setiap pelanggaran atas larangan-larangan yang tertera akan diancam dengan pidana kurungan atau denda yang variatif sesuai dengan poin yang dilanggar.

Pewarta: Haris Syahputra
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana

Tags : acehalambanda acehlingkungan

The author Redaksi Sahih

Leave a Response