SAHIH.CO, BANDA ACEH – Pemerintah Eropa secara resmi akan melarang produk yang mengandung zinc pyrithione (ZPT) beredar di Eropa, mulai 1 Maret 2022 nanti. Hal tersebut karena ZPT dikategorikan sebagai carcinogenic, mutangenic, dan reprotoxic (CMR).
Bahan kimia karsinogenik, mutagenik, dan reprotoksik, yang kemudian disingkat sebagai bahan kimia CMR, merupakan kategori pertama dan paling beracun dari kelas toksisitas. Bahan kimia karsinogenik dapat menyebabkan atau memicu tumbuhnya sel kanker. Bahan kimia mutagenik dapat menyebabkan mutasi genetik. Adapun bahan kimia reprotoksik dapat merusak proses reproduksi.
Komisi Eropa, dalam Buletin Regulasi (UE) 2021/1902, secara resmi merevisi daftar bahan terlarang dalam regulasi kosmetik Eropa. Zat anti ketombe atau ZPT merupakan bahan yang ditambahkan dalam sederet bahan terlarang karena toksisitas reproduksinya.
Sebelumnya, dalam Lampiran V Peraturan Kosmetik UE No. 1223/2009, ZPT masih terdaftar sebagai pengawet kosmetik yang memiliki izin edar di Eropa. Pada tahun 2019, pihak produsen juga mengeklaim bahwa penggunaan ZPT masih tergolong aman selama tidak melebihi 1%. Namun penelitian mutakhir, sebagaimana dilansir dari sustaination, menyimpulkan bahwa penggunaan ZPT sudah dilarang sepenuhnya dan masuk kategori CMR.
ZPT adalah bahan antiketombe umum yang telah digunakan oleh manusia selama lebih dari enam puluh tahun. Bahkan, banyak merek produk sampo antiketombe populer masih menggunakan bahan ini dalam varian samponya. Akan tetapi, demi keamanaan konsumen, Uni Eropa (UE) mengambil langkah tegas dan memutuskan untuk melarang penggunaan bahan-bahan yang diklasifikasikan sebagai karsinogenik, mutagenik, atau toksisitas reproduksi (CMR) dalam kosmetik.
Carcinogenic, Mutagenic, dan Reprotoxic
Carcinogenic atau karsinogen adalah segala hal yang dapat mengakibatkan kanker. Karsinogen ini, sebagaimana dilansir dari hellosehat tidak terbatas pada zat berbahaya dalam makanan. Sebab ia juga dapat kita temui dalam wujud bahan kimia, virus, atau bahkan obat-obatan.
Sementara itu, mutagenic atau mutagen, sebagaimana dilansir dari kelaspintar adalah agen fisik atau kimia yang secara permanen dapat mengubah materi genetik. Dalam hal ini, biasanya DNA pada suatu organisme. Oleh sebab itu, menyebabkan terjadinya mutasi. Singkatnya, mutagen dapat didefinisikan sebagai agen yang merusak materi genetik dan menghasilkan kelainan pada genetik.
Selanjutnya, reprotoxic atau toksisitas reproduksi sebagaimana dilansir dari anses.fr adalah zat yang jika terhirup atau tertelan atau menembus kulit, dapat menyebabkan atau meningkatkan timbulnya efek merugikan serta dapat meningkatkan penurunan fungsi atau kapasitas reproduksi pria atau wanita. Pendeknya, zat ini dapat memengaruhi fungsi seksual dan kesuburan pada pria dan wanita.
Penulis: Haris Syahputra
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana