Polri pada Kamis 6 Januari lalu meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi bagi warga yang melakukan perjalanan luar negeri. Hal ini dilakukan dengan tujuan mencegah penularan varian Covid-19 dari luar negeri, utamanya varian Omicron yang saat ini tengah merebak secara global.
“Aplikasi ini merupakan bagian tindak lanjut kami melaksanakan arahan Bapak Presiden Jokowi untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat, khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat peluncuran, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Aplikasi ini memiliki beberapa fungsi, yaitu memantau pergerakan pengguna (pelaku karantina); berkomunikasi dengan petugas; mengecek keterisian tempat karantina, statistik pelaku karantina, dan hasil tes PCR; serta menginformasikan petugas apabila pengguna berada dalam kondisi darurat. Melalui aplikasi ini, statistik dan radius pengguna aplikasi dapat diketahui.
Selain itu, aplikasi ini juga dapat berfungsi untuk melacak posisi karantina pelaku perjalanan luar negeri. Apabila pelaku perjalanan berada di luar tempat karantina yang ditentukan, akan ada peringatan yang langsung terhubung secara sistematis.
Kapolri menyampaikan, penggunaan aplikasi ini akan diperkuat di pintu masuk wilayah Indonesia, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Pelabuhan Nunukan (Kalimantan Utara), Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong (Kalimantan Barat) serta PLBN Motaain (Nusa Tenggara Timur).
Pewarta: Misbahul
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana