SAHIH.CO – Pada Januari 2014, UU desa resmi diberlakukan. Artinya, hingga kini sudah sewindu UU itu berlaku. Sudah delapan tahun desa belajar dan mengimplementasikan UU tersebut dan sudah tiga kali pula berganti menteri.
Hasilnya, implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak nyata dalam mempercepat pembangunan desa di tanah air. Tercatat ada 3.268 desa yang masuk kategori desa mandiri per akhir 2021. Jumlah itu meningkat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang mana tercatat ada 1.741 desa.
Untuk mengukur indeks pembangunan desa, ada beberapa faktor yang dinilai, seperti faktor lingkungan yang terdiri atas kualitas lingkungan dan bencana alam dan tanggap bencana, kemudian faktor sosial yang terdiri atas pendidikan, kesehatan, modal usaha, dan permukiman. Yang terakhir adalah faktor ekonomi yang terdiri atas keragaman produksi masyarakat, akses logistik, akses pusat perdagangan dan pasar, akses perbankan dan kredit, dan keterbukaan wilayah.
Sementara itu, implementasi UU Desa mencatat sejumlah pencapaian yang dilakukan selama tahun 2021, yaitu rata-rata APBDes mencapai 1,6 M per desa, terjaganya ketimpangan ekonomi tetap rendah pada 0,315, tingkat pengangguran terbuka naik hanya 0,79%, dan tingkat kemiskinan dapat dikendalikan di angka 13,10%.
Iskandar Halim, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatakan, “Perlu lebih banyak lagi desa-desa yang bisa mandiri, salah satunya adalah lewat program smart village yang mengandalkan Internet of things (IoT), tetapi semua itu harus selaras dengan tradisi dan budaya desa.”
Penulis: Misbahul
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana