SAHIH.CO – Penipuan makin marak terjadi di masyarakat. Modus dan caranya pun makin beragam. Ada yang memainkan psikologi korban dengan mengaku sebagai orang terdekat, menjadi perusahaan ternama yang menawarkan hadiah besar, hingga menjadi rekan atau partner yang sedang menunggu pembayaran. Sehubungan dengan hal tersebut, penting rasanya untuk tahu cara melacak nomor handphone penipu.
Sebelum membahas cara melacak nomor handphone penipu, mari simak dahulu definisi penipuan. KBBI mengartikan penipuan sebagai proses, cara, perbuatan menipu; perkara menipu (mengecoh).
Lebih lanjut, R. Sugandhi dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengartikan penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan yang dimaksud adalah susunan kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
Diterangkan R. Soesilo, seorang ahli pidana, pekerjaan seorang penipu adalah sebagai berikut.
- Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
- Maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
- Membujuknya itu dengan memakai:
- nama palsu atau keadaan palsu;
- akal cerdik (tipu muslihat); atau
- karangan perkataan bohong.
Jerat Pasal Penipuan melalui SMS atau Telepon
Tindak pidana penipuan diatur dalam KUHP. Lebih jelasnya, Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Kemudian, apabila bentuk penipuannya dilakukan dengan transmisi elektronik (termasuk halnya menggunakan SMS atau telepon) pelaku juga dapat dijerat dengan UU ITE. Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Terkait tindak pidana ini, perubahan UU ITE dalam UU 19/2016 mengatur sanksi dari adanya kerugian terhadap konsumen. Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Cara Melacak Nomor Handphone Penipu dengan Aplikasi
Dengan mengetahui cara melacak nomor handphone penipu, seorang korban dapat memastikan bahwa dirinya sedang ditipu atau tidak. Nantinya, bila timbul kerugian, korban dapat melaporkannya ke pihak berwajib. Cara melacak nomor handphone penipu untuk kebutuhan ini tidaklah sulit, cukup melalui tiga aplikasi berikut.
- Truecaller
Truecaller merupakan aplikasi yang dapat menunjukan identitas dari penelepon. Selain itu, aplikasi ini juga dapat memblokir nomor telepon yang dinilai meresahkan atau spam. Pun juga dilengkapi dengan fitur rekaman panggilan penting.
- Showcaller
Aplikasi ini dapat mengidentifikasi nomor asing. Identifikasi yang ditampilkan berupa lokasi dan komentar mengenai nomor tersebut, apakah masuk dalam kategori spam atau tidak. Komentar-komentar yang ada di dalam aplikasi merupakan catatan dari pengguna lain yang dihubungi oleh nomor tersebut.
- Get Contact
Get Contact memungkin pengguna aplikasinya untuk melacak nomor siapa pun. Tidak sekadar kategori spam, namun juga menampilkan identitas dan tag atau detail kontak yang disimpan oleh pengguna lainnya. Cara melacak nomor handphone Selain itu, Get Contact juga dapat “menyaring” penelepon ke dalam kategori spam seperti dua aplikasi sebelumnya.
Cara Melacak Nomor Handphone Penipu Tanpa Aplikasi
Jika cara melacak nomor handphone penipu dengan aplikasi dirasa memberatkan karena mengunduh dan menyimpan aplikasi, ada alternatif lain yang bisa dicoba. Cara ini memungkinkan korban untuk melacak nomor handphone penipu tanpa aplikasi, hanya lewat internet!
Untuk melakukannya, korban hanya perlu membuka situs Kredibel. Pilih fitur Cek Telepon, masukkan nomor telepon yang dicurigai sebagai nomor telepon penipu, dan klik Cari. Nantinya, data laporan pengguna sebelumnya akan ditampilkan. Jika belum ada laporan, korban dapat menulis ulasan perdana dengan tujuan agar tidak ada lagi orang-orang yang menjadi korban selanjutnya.
Cara Melaporkan Nomor Handphone Penipu ke Kominfo
Apabila ditemukan bahwa SMS atau telepon yang diterima memang penipuan, penerima pesan dapat melaporkannya ke Kominfo melalui kanal akun media sosial (@aduanPPI). Nantinya, Kominfo akan bekerja sama dengan operator terkait untuk menonaktifkan nomor tersebut. Diterangkan dalam laman kominfo, berikut alur pelaporannya.
- Penerima pesan atau korban mengirimkan rekaman atau foto pesan, nomor telepon terduga penipu, dan nomor telepon penerima yang telah teregistrasi dengan benar.
- Laporan akan segera diproses. Setelah laporan terverifikasi, petugas Kominfo akan membuatkan tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan notifikasi melalui email kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau operator terkait untuk meminta pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) penelepon atau pengirim pesan.
- Selanjutnya, operator akan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor penelepon atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 x 24 jam.
- Apabila pemblokiran tersebut ternyata tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran dapat dibuka dengan klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara melacak nomor handphone penipu tidaklah sulit. Cukup dengan sejumlah aplikasi atau situs tertentu, korban dapat memeriksakannya. Selalu waspada dan lakukan pemeriksaan berkala jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Penulis: Tim Hukum Online
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana
Sumber: Hukum Online