close
Sumber Foto: Pixabay

SAHIH.CO, BANDA ACEH – Komisi Pengawasan dan Pemberdayaan Anak Aceh (KPPAA) terancam bubar. Sejak pelantikan pengurus periode 2017–2022 silam, belum ada tanda-tanda adanya pelantikan pengurus baru hingga saat ini. Padahal, masa kerja pengurus periode tersebut hanya tinggal beberapa hari lagi, yaitu hingga akhir Januari ini.

Menurut Komisioner KPPAA, Firdaus Nyak Idin, berdasarkan SK, KPPAA akan berakhir pada penghujung Januari 2022. Adapun berdasarkan pelantikan, akan usai pada akhir Februari mendatang.

Firdaus juga menambahkan bahwa keengganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk memilih dan melantik pengurus baru dilatari oleh beberapa faktor. Di antaranya karena dugaan tugas dan fungsi KPPAA serupa dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta alokasi dana yang tidak memadai kepada DP3A oleh Pemerintah Aceh, yang pada akhirnya menuntun DP3A untuk tidak menyalurkan dana lagi kepada KPPAA.

Menurutnya pula, KPPAA ini berbeda dengan UPTD PPA, dan keberadaan KPPAA ini sangat dibutuhkan demi adanya fungsi pengawasan sistem perlindungan anak di Aceh. “Fokus kita pada isu Anak. Baik pada ranah pencegahan, pengurangan resiko maupun rehabilitasi. UPTD PPA merupakan lembaga layanan yang menangani permasalahan anak dan perempuan, terutama yang mengalami kekerasan. UPTD PPA fokus pada pelayanan ranah penanganan kasus,” lanjut Firdaus.

Seterusnya, Muhammad AR, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh juga ikut menanggapi kabar suram tentang lembaga yang sedang ia pimpin. Menurutnya, masalah ini bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, tetapi lebih kepada benci ruman, atau adanya beragam sisi lain yang membuat mereka kurang sreg dengan eksistensi KPPA, ujarnya.

Muhammad juga menuturkan, bahwa KPPA Aceh selama ini memang kerap mengkritik lembaga-lembaga layanan anak milik pemerintah. “KPPA bukan lembaga layanan, tapi lembaga pengawasan. Kami sebenarnya mengawasi. Kalau tidak ada pengawasan, kan, bisa hancur,” paparnya.

Di sisi lain, Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap anak harus semaksimal mungkin diminimalkan sehingga tentu perlu adanya lembaga pengawasan. Dahlan meminta Komisioner KPPAA untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk mencari jalan keluar permasalahan ini. Menurutnya, persoalan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak haruslah menjadi tanggung jawab semua kalangan.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa skema pengawasan dapat dilakukan dengan memaksimalkan lembaga KPPAA. Selain itu, perlu melakukan pengarusutamaan isu perlindungan anak secara lebih meluas kepada seluruh masyarakat Serambi Mekkah.

Penulis: M. Haris Syahputra
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana

Tags : acehAnakpemerintah Aceh

The author Redaksi Sahih