SAHIH.CO, BANDA ACEH – Melambungnya harga minyak goreng membuat masyarakat harus lebih ekstra dalam mendapatkan komoditas tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga kesulitan dalam menstabilkan harga minyak goreng sehingga harus mengubah kembali regulasi minyak goreng subsidi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Minyak goreng seharga Rp14.000 per liter disediakan pemerintah dengan menutup selisih harga minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Minyak goreng tersebut rencananya akan dipasarkan dengan kemasan sederhana dan untuk itu dialokasikan anggaran Rp3,6 triliun yang berasal dari dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pasca penetapan harga minyak goreng subsidi satu harga Rp14.000 yang mulai didistribusikan ke sejumlah ritel sejak Rabu, 19 Januari 2022. Penetapan dan distribusi tersebut disokong oleh pasokan minyak yang mencapai 1,2 miliar liter selama enam bulan ke depan.
Nyatanya, implementasi di lapangan justru kacau dan tidak sesuai dengan harapan. Kebijakan tersebut malah memicu panic buying (membeli karena panik) hingga menyebabkan stok minyak goreng di ritel modern menjadi langka. Hal yang tak jauh berbeda juga terjadi di pasar tradisional, praktik kebijakan satu harga Rp14.000 berjalan tidak merata.
Menilik tidak efektifnya kebijakan tersebut, akhirnya pada 27 Januari kemarin pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi mencabut kebijakan tersebut dengan masa berlaku hingga 31 Januari 2022. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Untuk itu, Kementerian Perdagangan mewajibkan para eksportir minyak sawit mentah memasok produk ke pasar dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). Para eksportir wajib memasok kebutuhan dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor. Dengan kebijakan DMO ini, para eksportir wajib memasok minyak sawit mentah (CPO) seharga Rp9.300 per kilogram untuk pasar dalam negeri dan Rp10.300 per kilogram dalam bentuk olein.
Sementara itu, untuk memastikan agar kebijakan ini berjalan sebagaimana mestinya, pemerintah mengimbau masyarakat agar bijak dalam membeli dan tidak panic buying. Selain itu, produsen dihimbau agar mempercepat penyaluran minyak goreng ke pedagang sehingga tidak terjadi kekosongan stok.
Dalam rangka merealisasikan kebijakan ini, pemerintah siap menempuh langkah hukum bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut. Menteri Perdagangan Mohammad Luthfi berharap dengan kebijakan tersebut harga minyak goreng dapat lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat serta tetap menguntungkan bagi pedagang kecil, distributor, dan produsen.
Penulis: Misbahul
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana