SAHIH.CO – Sudah sebulan berlalu sejak keberangkatan umrah perdana pada masa pandemi pada 8 Januari lalu. Diketahui bahwa sejak keberangkatan pertama hingga sekarang sudah lebih dari delapan ribu jamaah berangkat umrah.
Dari total jumlah tersebut, sejumlah 39,45% dari total jemaah yang pulang positif terinfeksi Covid-19. Mengingat hal tersebut terjadi di tengah berkembangnya kasus Omicron, Kementerian Agama melakukan evaluasi terhadap beberapa hal, di antaranya terkait dengan pelaksanaan karantina kepulangan dan layanan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar evaluasi lintas kementerian dan lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah. Evaluasi tersebut diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, Satgas Penanganan Covid-19, Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta, Kantor Imigrasi Soetta, Otoritas Bandara, Angkasa Pura II, Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI), dan delapan ssosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta asosiasi Asuransi Umrah.
Hilman juga mengatakan bahwa sejauh ini skema keberangkatan jemaah umrah dinilai baik. Hal ini karena tidak ada satu pun jemaah yang terindikasi positif ketika mereka tiba di Arab Saudi.
Sementara itu, terkait dengan karantina kepulangan, evaluasi tersebut menyepakati sejumlah masukan penting bagi PHRI dan hotel yang menjadi tempat karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), termasuk jemaah umrah.
Di antara masukan tersebut adalah agar pihak hotel memperhatikan variasi dan kesediaan makanan bagi jemaah umrah. Hotel juga diminta melakukan standardisasi fasilitas, sarana, dan prasarana agar jemaah merasa aman dan nyaman.
Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umrah juga meminta seluruh PPIU memastikan sudah memiliki jaminan pemesanan hotel untuk karantina kepulangan bagi jemaah umrahnya sejak saat keberangkatan mereka. Hal tersebut penting agar jemaah tidak terlantar menunggu kepastian lokasi karantina.
Evaluasi juga menyepakati kemungkinan dilakukannya tes PCR pembanding. Tes PCR pembanding dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan dan dikoordinasikan melalui KKP dengan mengisi formulir yang ditentukan. Hilman mengatakan bahwa tes PCR pembanding hanya dapat dilakukan untuk exit test PCR dan dilaksanakan oleh laboratorium/rumah sakit milik pemerintah.
Hal lain yang juga disepakati dalam evaluasi tersebut adalah perlunya mengurangi penggunaan pesawat yang melakukan transit dan kemungkinan dibukanya bandara lain untuk keberangkatan haji dan umrah. Untuk itu, Kementerian Agama akan bersurat ke BNPB untuk mengusulkan pembukaan bandara di kota lainnya sebagai tempat pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dalam rangka mengantisipasi penumpukan dan over load Bandara Soekarno Hatta.
Penulis: Misbahul
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana