Pemerintah Aceh menetapkan akan kembali memberlakukan PPKM Mikro. Melalui Surat Edaran Gubernur Aceh yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan, Gubernur menyampaikan kepada seluruh Bupati/Walikota di seluruh Aceh dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh untuk kembali mengatur PPKM Mikro sampai tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Kriteria zonasi itu adalah, zona hijau dengan kriteria Gampong tanpa ada kasus Covid-19; zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama sepekan terakhir; zona oranye dengan kriteria jika terdapat tiga hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama sepekan terakhir; dan zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama sepekan terakhir.
Skenario pengendalian zona merah adalah dengan pemberlakuan PPKM Mikro tingkat gampong atau dengan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, mengatur pembatasan pelaksanaan ibadah dan kegiatan lainnya di rumah ibadah, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, melarang kerumunan lebih dari 10 orang, membatasi keluar masuk wilayah gampong paling lama hingga pukul 22.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan gampong yang sangat mungkin menimbulkan kerumunan yang kemudian akan berpotensi menimbulkan penularan.
Melalui surat edaran tersebut, Gubernur Aceh juga mengatur PPKM Mikro pada berbagai sektor lainnya, seperti pada lingkungan kerja instansi Pemerintah seperti dengan tidak menerima tamu dari luar, lingkungan sekolah dengan mengutamakan sistem belajar daring, lingkungan dayah dengan membatasi kunjungan, sektor transportasi, bidang kesehatan, bahkan pada lingkungan perindustrian dan perdagangan dengan memfasilitasi penerapan protokol kesehatan.
PPKM Mikro tersebut mulai berlaku sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022 mendatang.
Pewarta: M. Haris Syahputra
Editor: Nauval Pally Taran