SAHIH.CO, MEULABOH – Ribut-ribut soal Masjid Jabir Al-Ka`biy pasca Surat Pemberitahuan Bupati Aceh Barat tertanggal 26 Januari 2022 yang memuat sejumlah pelarangan kepada BKM Masjid Jabir Al-Ka`biy, hingga kini masih terus menyisakan sejumlah persoalan.
Melalui keterangan tertulis, Akbarul Fajri, S.H. dkk., sebagai Kuasa Hukum Yayasan Hadyur Rasul/Masjid Jabir Al-Ka`biy, menyampaikan beberapa penjelasan dan klarifikasi terkait dengan polemik tersebut. Berikut beberapa penjelasan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum kepada redaksi sahih.co.
Pertama, Masjid Jabir Al-Ka`biy secara penuh berada di bawah penguasaan Yayasan Hadyur Rasul berdasarkan Akta Notaris Penyerahan dan Penerimaan Hak Pengelolaan (Nadzir) Atas Tanah Wakaf Nomor 07 Tanggal 8 Maret Tahun 2019. Maka dari itu, segala agenda yang hendak diadakan di Masjid Jabir Al-Ka`biy harus berdasarkan izin dari BKM Masjid Jabir Al-Ka`biy, kecuali untuk keperluan ibadah salat. Atas dasar itu juga, persoalan kepengurusan BKM Masjid Jabir Al-Ka`biy sepenuhnya merupakan hak Yayasan Hadyur Rasul yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun.
Kedua, pengajian yang diadakan di Masjid Jabir Al-Ka`biy bukanlah pengajian salafi Wahabi sebagaimana disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Bupati Aceh Barat, tetapi pengajian ahlussunnah waljama`ah. Pengurus Masjid Jabir Al-Ka`biy insyaallah siap berdialog untuk menjelaskan masalah ini.
Ketiga, pelarangan pengajian jemaah Masjid Jabir Al-Ka`biy sebagaimana tertera dalam Surat Pemberitahuan Bupati Aceh Barat adalah kebijakan yang inkonstitusional. Pelarangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang secara terang mengusik hak warga negara untuk beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan pelbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, terkait dengan pelaksanaan salat Jumat, sampai hari ini Pengurus Masjid Jabir Al-Ka`biy melalui kuasa hukum masih terus melengkapi urusan-urusan prosedural, seperti penetapan status masjid dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS). Hal ini agar pelaksanaan salat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka`biy dapat kembali dilaksanakan seperti semula.
Kelima, mengenai penyelesaian ataupun upaya hukum, pada dasarnya pihak Masjid Jabir Al-Ka`biy yang diwakili oleh kuasa hukum tidak mengedepankan pendekatan penyelesaian masalah yang bersifat litigasi (melalui pengadilan). Artinya, sebisa mungkin segala persoalan yang ada bisa selesai melalui musyawarah bersama. Namun, proses advokasi yang bersifat litigasi merupakan salah satu cara yang tersedia secara hukum sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian masalah, yang bisa saja ditempuh jika memang perlu, demi membela atau memenuhi hak-hak konstitusional jemaah atau pihak Masjid Jabir Al-Ka`biy.
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana