Securities Crowdfunding (SCF) Syariah sebagai sebuah lembaga keuangan berbasis teknologi atau dikenal sebagai perusahaan financial technology (Fintech) semakin menunjukkan perkembangan positif di tanah air. SCF Syariah saat ini menjadi solusi bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan permodalan dengan skema penerbitan saham dan sukuk syariah.
Namun, tetap harus dipahami bahwa dalam regulasi seluruh keputusan pendanaan merupakan kewenangan dan risiko dari investor, berdasarkan POJK No. 57 Tahun 2020, lembaga penyelenggara SCF Syariah dituntut memiliki kemampuan yang memadai dalam melakukan penelaahan terhadap UMKM sebagai calon penerbit.
Pengertian UMKM
Kepanjangan UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Merupakan usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh individu atau badan usaha yang masih berukuran kecil. Dapat disimpulkan bahwa UMKM adalah usaha ekonomi yang dijalankan masyarakat dari kalangan menengah ke bawah.
Karakteristik UMKM
Sebagai bagian dari usaha ekonomi produktif, maka UMKM memiliki karakteristik sebagaimana penjelasan singkat di bawah ini:
- Usaha mikro memiliki kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah dengan hasil penjualan paling banyak 300 juta rupiah per tahun.
- Usaha kecil memiliki kekayaan sekitar 50 juta hingga 500 juta rupiah dengan hasil penjualan sekitar 300 juta hingga 2,5 milyar rupiah per tahun.
- Usaha menengah memiliki kekayaan bersih sekitar 500 juta hingga 10 milyar dengan hasil penjualan paling banyak 2,5 milyar hingga 50 milyar per tahun.
- Usaha kecil dilakukan sendiri ataupun pegawai dengan jumlah sedikit.
- Jenis produk ekonomi tidak tetap dan dapat berganti sesuai kondisi.
- Lokasi transaksi ekonomi tidak tetap dan dapat berpindah-pindah.
- Sistem pembukuan yang belum baku, karena masih bercampur dengan uang pribadi.
- Aturan kebijakan usaha dan sistem administrasi belum jelas.
- Sumber daya manusianya belum memadai.
- Modal yang terbatas.
- Tidak memiliki legalitas atau izin usaha.
Kendala Akses Permodalan UMKM
UMKM sebagai pihak yang membutuhkan permodalan memiliki berbagai kendala dalam meningkatkan pertumbuhannya. Berikut kendala yang dialami UMKM dalam permodalan, yaitu:
- Terbatasnya informasi mengenai sumber pendanaan usaha yang tepat baik sumber pendanaan informal (informal finance) maupun pendanaan formal (formal finance) melalui lembaga keuangan maupun sumber pendanaan dari pemerintah pusat dan daerah.
- Terbatasnya kemampuan dalam mengelola perusahaan karena sebagian besar UMKM, terutama usaha dengan skala mikro dimiliki oleh perorangan atau keluarga.
- Terbatasnya kemampuan produksi, distribusi dan pemasaran karena hanya mengandalkan sumber daya yang dimiliki oleh UMKM tersebut.
- Terbatasnya kemampuan dalam mengadministrasikan usaha, misalkan melakukan pencatatan transaksi, melakukan pelaporan, melakukan pengurusan perizinan usaha dsb.
- Terbatasnya akses UMKM terhadap lembaga keuangan formal karena faktor lokasi usaha di mana tidak dapat dijangkau oleh jaringan kantor lembaga keuangan di tempat tersebut.
- Terbatasnya aset yang dimiliki oleh UMKM sementara sebagian besar pendanaan kepada UMKM mewajibkan adanya jaminan.
SCF Syariah Solusi Akses Permodalan UMKM
UMKM seringkali memerlukan tambahan modal dalam sebuah proses pengembangan bisnisnya. Tambahan permodalan UMKM diharapkan dapat melalui berbagai lembaga keuangan yang memiliki fungsi pendanaan. Namun di sisi lain, bagi segmen mikro, kecil dan menengah (UMKM), tidak mudah pula untuk mendapatkan akses permodalan melalui lembaga keuangan, khususnya perbankan, karena memiliki keterbatasan pada ketidaktersediaan aset sebagai agunan.
Kehadiran SCF Syariah dirancang untuk menjadi Solusi Akses Permodalan UMKM, sehingga membantu pertumbuhan UMKM di Indonesia dan ikut serta mendukung penguatan pondasi perekonomian nasional Indonesia. UMKM yang telah terbukti dalam penguatan pilar ekonomi dan industri halal di Indonesia (Kemenkeu, 2021), di antaranya:
- UMKM yang memiliki kontribusi terhadap PDB lebih dari 50%.
- Mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar.
- Penguatan industri halal, mengingat sebagian besar UMKM berada di sektor industri halal.
Demikianlah penjelasan singkat SCF Syariah Solusi Akses Permodalan UMKM dalam hal ini SHAFIQ sebagai Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia yang Pertama yang Dapat Izin OJK akan terus memberikan edukasi kepada pihak UMKM sebagai calon penerbit agar tetap menjalankan bisnis berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah serta berdasarkan syariat agar hadir keberkahan harta.
Editor: Nauval Pally Taran
Sumber: Shafiq