close
Kabar Nasional

Mahfud MD: Pernyataan Pendeta Saifuddin adalah Penistaan Agama

Sumber Foto: Detik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah meminta pihak Polri untuk menyelidiki Saifuddin Ibrahim, seorang Pendeta yang meminta Menteri Agama (Menag) untuk menghapus 300 ayat Alquran yang menurutnya menjadi pemicu hidup yang radikal, intoleran, serta menumbuhkan kebencian terhadap pemeluk agama yang berbeda.

“Bahkan kalo perlu pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip, atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur`an Indonesia, ini sangat berbahaya sekali,” Ujar Saifuddin.

Mahfud menilai pernyataan Pendeta tersebut merupakan bentuk dari penistaan terhadap agama, yang akan berpotensi memicu kegaduhan serta menyulut amarah banyak orang, terutama muslim.

Pernyataan Saifuddin merupakan penyelewengan ajaran pokok, dan hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS). Di mana UU tersebut melarang seseorang untuk membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran terhadap suatu agama yang keluar dari ajaran pokoknya dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.

“Itu menyimpang dari ajaran pokok. Itu mengancam hukuman tidak main-main lebih dari 5 tahun hukumannya. Kita boleh berbeda pendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan pernyataan Saifuddin Ibrahim jelas mengandung provokasi dan berpotensi mengadu domba antarumat beragama. Oleh karena itu, ia meminta polisi turun tangan.

“Waduh itu bikin gaduh itu, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu saya minta kepolisian itu segera menyelidiki itu,” kata Mahfud sebagaimana dikutip dari laman Youtube Kemenko Polhukam.

Disamping itu, Mahfud juga meminta agar akun Youtube Pendeta Saifuddin Ibrahim untuk dihapus.

“Kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum (ditutup) sampai sekarang. Kita tidak akan melarang orang berbicara tapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif seperti itu,” kata Mahfud.


Penulis: M. Haris Syahputra

Editor: Nauval Pally Taran

Tags : agamaislamkriminalkristenpendeta

The author Redaksi Sahih