Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meningkatkan status kasus penistaan agama yang dilakukan oleh seorang pendeta bernama Saiduddin Ibrahim ke tahap penyidikan. Kasus tersebut merupakan buntut dari perkataannya yang meminta 300 ayat Al-Qur`an agar dihapuskan, karena menurutnya menimbulkan intoleransi dan radikalisme.
“Kasus Saifuddin Ibrahim sudah naik sidik”, kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, Rabu (23/3/2022), sebagaimana dilansir oleh inews.id. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat menyebutkan kapan yang bersangkutan diperiksa, sebab polisi masih berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo megatakan bahwa Polri telah berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal (FBI/The Federal Bereau of Investigation), Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melacak keberadaan Pendeta Saifuddin di negeri Amerika.
“Penyidik masih terus bekerja, dan komunikasi dengan FBI serta pihat terkait lainnya pun masih tetap intens dilakukan,” papar Dedi, dilansir dari detik.com.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh Saifuddin Ibrahim.
Pewarta: Misbahul
Editor: Nauval Pally Taran