close
Kabar Nasional

Ini Rincian Tarif Layanan Sertifikasi Halal Kemenag

Sumber Foto: Bisnis.com

SAHIH.CO, BANDA ACEH – Terhitung mulai 1 Desember 2021 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) mulai menerapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau lebih dikenal dengan tarif sertifikasi halal. Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Kepala BPJH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Untuk diketahui, saat ini ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal produk. Ketiga pihak tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (BPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mengutip dari laman resmi Kemenag, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan pada Rabu, 16 Maret 2022 bahwa, “Diterbitkannya peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH.”

Lebih lanjut, Aqil menambahkan bahwa penetapan tarif tersebut merupakan bentuk transparansi biaya sertifikasi halal di Indonesia, “Penetapan peraturan tarif layanan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia.”

Baca juga: Logo Halal Baru Kurang Memenuhi Aspek Fungsionalitas

Tarif Sertifikasi Halal

BPJPH menetapkan biaya permohonan sertifikat halal dibedakan sesuai dengan kategori usaha. Selain itu, BPJPH juga mengatakan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler dikenakan tarif layanan yang terdiri atas komponen biaya pendaftaran, kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat.

Mastruki, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH menyebutkan, “Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya.”

Adapun rincian tarif permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat) adalah sebagai berikut.

  1. Permohonan sertifikat halal, yakni
  • usaha mikro dan kecil: Rp300.000;
  • usaha menengah: Rp5.000.000; dan
  • usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000.
  1. Permohonan perpanjangan sertifikat halal, yakni
  • usaha mikro dan kecil: Rp200.000;
  • usaha menengah: Rp2.400.000; dan
  • usaha besar dan/atau luar negeri: Rp5.000.000.
  1. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

Sementara itu, biaya pemeriksaan kehalalan produk adalah sebagai berikut.

  1. Batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH untuk pelaku usaha mikro dan kecil, yaitu
  • produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000
  • pangan olahan: Rp350.000;
  • obat: Rp350.000;
  • kosmetik: Rp350.000;
  • barang gunaan: Rp350.000;
  • jasa: Rp350.000;
  • restoran/katering/kantin: Rp350.000; dan
  • rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan: Rp350.000.
  1. Batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH untuk pelaku usaha menengah, besar, dan/atau luar negeri, yaitu
  • produk dalam posistif list/produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000;
  • pangan olahan, produk kimiawi, dan produk mikrobial: Rp6.468.750;
  • flavour dan fragnance: Rp7.625.500;
  • produk rekayasa genetika: Rp5.412.500;
  • obat, kosmetik, dan produk biologi: Rp5.900.000;
  • vaksin: Rp21.125.000;
  • gelatin: Rp7.912.000;
  • barang gunaan dan kemasan: Rp3.937.000;
  • jasa: Rp5.275.000;
  • restoran/katering/kantin: Rp3.687.500; dan
  • rumah potong hewan/unggas/jasa sembelihan: Rp3.937.000.

Penulis: Misbahul
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana

Tags : bisnisekonomikementerian agamapemerintahproduk halal

The author Redaksi Sahih