SAHIH.CO, MEULABOH – Kuasa Hukum Yayasan Hadyur Rasul atau BKM Masjid Jabir al-Ka`biy mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Bupati Aceh Barat, pada Rabu (30/03/2022).
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Jabir Al-Ka`biy menyampaikan bahwa selain menggugat Bupati, mereka juga turut menggugat Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat, dan PJ. Keuchik Gampong Drien Rampak.
“Para pihak tersebut kami gugat, karena selama ini telah melakukan pelarangan ibadah salat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka`biy, melakukan upaya pengambilalihan secara melawan hukum atas pengelolaan atau pengurusan Masjid Jabir Al-Ka`biy, dan melakukan berbagai pemaksaan kehendak secara melawan hukum atas pihak Jabir Al-Ka`biy,” tutur Akbarul Fajri, mewakili Tim Kuasa Hukum.
Baca juga: Polemik Masjid Jabir Al-Ka`biy: Kuasa Hukum Tegaskan Hak Penguasaan Yayasan Hadyur Rasul
“Gugatan tersebut telah kami ajukan dan diterima di Pengadilan Negeri Aceh Barat dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2022/PN Mbo,” tambahnya.
Dengan adanya gugatan tersebut, Kuasa Hukum Jabir Al-Ka`biy berharap para pihak tergugat semestinya dapat menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan berbagai akibat hukum lainnya dan mengganggu ketertiban atau memicu kegaduhan di masyarakat.
“Kami berharap, Majelis Hakim nantinya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, yang itu semua kita harapkan dapat melindungi hak dasar pihak Masjid Jabir Al-Ka`biy yang selama ini terus didiskriminasi,” tutup Akbar. (Edt)