Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa orang yang berpuasa harus menjauhi memakai pasta gigi. Ada yang berkeyakinan bahwa memakai pasta gigi hukumnya makruh dan bahkan juga yang berkeyakinan bahwa memakai pasta gigi akan membatalkan puasa.
Pendapat yang terkuat bahwa penggunaan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa dan hukumnya boleh saja dipakai. Dianjurkan tidak berlebihan menggunakan pasta gigi. Berikut fatwa dari dewan fatwa Al-Lajmah Ad-Daimah 25/25 terkait dengan hal ini:
لا حرج في استعمال المعجون مع السواك؛ لأنه ليس من جنس الطعام والشراب، ولكن لا يبالغ في استعماله خشية من دخول شيء منه إلى الجوف
“Tidak mengapa (mubah) menggunakan pasta gigi bersama siwak karena bukan termasuk (perbuatan) makan dan minum, tetapi hendaknya tidak berlebihan dalam menggunakannya karena dikhawatirkan ada sedikit yang masuk ke kerongkongannya.”
Demikian juga fatwa Syaikh Bin Baz terkait dengan penggunaan pasta gigi pada bulan Ramadan. Beliau menjelaskan,
نعم له غسله بالفرشاة والمعجون، لكن يحذر أن يذهب إلى جوفه شيء، يجتهد في بصق ما في فمه من ذلك، حتى لا يبتلع شيئًا. نعم
“Iya, boleh menggosok gigi menggunakan pasta gigi, tetapi hendaknya berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongannya sedikit pun dan bersungguh-sungguh mengeluarkan apa yang ada di mulutnya (kumur-kumur dan keluarkan) sehingga tidak tertelan sedikit pun.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/15020)
Fakta menjelaskan bahwa sangat jarang sekali sisa pasta gigi itu masuk ke kerongkongan karena orang yang sikat gigi pasti paham bahwa ketika mengosok gigi, sisa pasta gigi dan busanya dibuang dan kumur-kumur sampai bersih.
Hal ini mengingatkan kita mengenai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat sering melakukan siwak ketika berpuasa. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan,
رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 725)
Hadits ini yang digunakan ulama untuk menjelaskan hukum terkait dengan pasta gigi karena siwak juga faktanya mengandung beberapa zat yang akan tersisa di rongga mulut ketika digunakan. Seandainya ada sedikit zat siwak yang masuk, dimaafkan (udzur).
Hendaknya kita bersemangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tetap menjaga kebersihan mulut beliau meskipun sedang berpuasa, baik itu menggunakan pasta gigi maupun siwak. ‘Aisyah berkata,
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Siwak itu menyegarkan dan membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Rabb”. (HR. An-Nasa-i)
Penulis: Raehanul Bahraen
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana
Sumber: muslim.or.id