close
Kabar NasionalPolitik & Hukum

Wamenkumham Tegaskan RKUHP Harus Disahkan Paling Telat Juni

Sumber Foto: Akun Instagram Eddyhiariej

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pemerintah menargetkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan paling lambat Juni 2022. Menurut Wamenkumham, Komisi III telah menyepakati agar RKUHP bisa disahkan Juni.

“Kami sudah bertemu intensif dengan Komisi III, paling lambat Juni sudah harus disahkan,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 4 April 2022.

Eddy mengaku optimis RUU TPKS bisa disahkan pada Juni mendatang, karena saat ini prosesnya telah disepakati di tingkat satu. Dengan demikian, secara substansi RUU tersebut tak akan melalui proses pembahasan lagi.

Pernyataan Eddy sekaligus merespons bahwa aborsi dipastikan tak bakal masuk dalam RUU TPKS, melainkan diatur dalam UU Kesehatan dan revisi KUHP. “Dengan demikian, keraguan tumpang tindih antara KUHP dan RUU TPKS itu akan terjawab,” tuturnya.

Anggota Komisi III DPR Supriansa mengakui bahwa pihaknya telah menyatakan komitmen mengesahkan RKUHP paling lambat pada Juni 2022 dengan memasukkan ketentuan mengenai pemaksaan aborsi.

“Insyaallah karena di Komisi III sekarang barang ini, kami memang sudah komitmen dengan pemerintah, Juni insyallah kami selesaikan ini RKUHP dan pasal di dalam itu lengkap seperti yang kita mengusulkan hari ini,” ujar Supriansa menegaskan Wamenkumham.

Sumber: Tempo

Tags : DPRhukumhukum positifKUHPpemerintahpenegak hukum

The author Redaksi Sahih