Di zaman sekarang, umat muslim mulai ramai yang penasaran terhadap hal yang disebut dengan dalil. Namun ternyata, dalam melaksanakan suatu ibadah, dalil saja tidaklah cukup. Di zaman para sahabat dahulu saja, orang-orang khawarij menggunakan dalil dari Al-Qur’an—yang sudah pasti kebenarannya—untuk membenarkan tindakan mereka membunuh sahabat yang mulia, Utsman radhiyallahu ‘anhu. Apabila di zaman tersebut yang masih dekat dengan masa Nabi dan para ulama dari kalangan sahabat masih banyak yang hidup hal seperti ini bisa terjadi, maka bagaimana dengan masa-masa selanjutnya?
Bisa kita lihat pada beberapa kasus teroris yang mengatasnamakan Islam di Nusantara kita yang tercinta. Jikalau mereka ditanya landasan ataupun alasan mereka melakukan tindakan bodoh tersebut, mereka dengan lantang dan tanpa keraguan mengatakan landasan mereka adalah Al-Qur’an ataupun Hadis. Lalu, mengapa hal itu bisa terjadi? Itu karena dua hal. Pertama, karena dalil yang mereka gunakan salah atau, yang Kedua, karena pemahaman mereka terhadap dalil keliru.
Di zaman teknologi yang penuh akan lautan informasi seperti sekarang ini, menyaring informasi begitu sulit. Bahkan kita yang tidak ingin mendapatkan informasi apa pun rasanya begitu sulit untuk menutup pintu-pintu informasi yang terpampang nyata di hadapan kita. Begitulah kasus informasi-informasi menyesatkan yang beredar di internet. Sebagaimana orang-orang menyebarkan berita palsu tentang hal-hal duniawi, banyak juga di antara mereka yang menyebarkan hadis palsu ataupun pemahaman yang salah dari suatu dalil yang benar.
Oleh karena itu, sebelum suatu dalil digunakan sebagai landasan, perlulah dilakukan dua hal
- Memastikan bahwa dalil yang digunakan memang benar dan bisa digunakan, bukan merupakan dalil yang lemah, apalagi palsu.
- Memastikan bahwa dalil tersebut dipahami dengan pemahaman yang benar.
Untuk yang pertama, suatu dalil bisa dipastikan tingkat kebenaran dan kekuatannya melalui sanad apabila dalil tersebut berasal dari hadis dan atsar para ulama. Adapun jika dalil yang digunakan berasal dari Al-Qur`an, maka tidak ada keraguan pada Al-Qur`an sedikit pun.
Baca juga: Yang Begitu Menakjubkan dari Al-Qur`an
Lantas, seperti apa pemahaman yang benar terhadap suatu dalil?
Syekh Dr. Nashir bin Abdul Karim al-‘Aql hafizhahullah menyatakan dalam kitab kecil beliau, Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama’ah fil ‘Aqidah, “rujukan dalam memahami Al-Kitab [Al-Qur’an] dan As-Sunnah adalah nash-nash (teks-teks) yang menjelaskannya, juga pemahaman Salafush Shalih (para sahabat Nabi) dan imam-imam yang mengikuti jalan mereka. Dan apa yang telah tetap dari hal itu, tidak dipertentangkan dengan kemungkinan-kemungkinan (makna) bahasa.”
Dari pernyataan beliau, maka diketahui untuk memahami suatu dalil bisa melalui beberapa hal
- Nash-nash yang menjelaskannya; yakni dengan Al-Qur’an ataupun Hadis yang menjelaskan dalil tersebut. Para ulama menyebutkan kaidah dalam memahami dan menafsirkan Al-Qur’an antara lain: menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an; menafsirkan Al-Qur’an dengan Hadis; menafsirkan Al-Qur’an dengan perkataan para sahabat; menafsirkan Al-Qur`an dengan perkataan para tabiin; dan jalan terakhir adalah menafsirkan Al-Qur`an dengan bahasa Al-Qur’an dan Hadis, atau keumuman Bahasa Arab.
- Pemahaman para sahabat; salah satu cara memahami dalil adalah dengan mengikuti pemahaman para sahabat. Ketika mendengar Hadis, sebagian sahabat juga terkadang tidak mengerti apa maksud dari Hadis tersebut, sehingga mereka bertanya kepada sahabat yang lebih faqih ataupun bertanya langsung kepada Nabi. Dan para sahabatlah sebaik-sebaik generasi dalam memahami dan mengamalkan berbagai dalil yang ada.
- Imam-imam yang mengikuti jalan para sahabat; yakni para ulama yang ada setelah masa para sahabat baik dari generasi tabiin ataupun generasi setelahnya. Dan perlu digarisbawahi “yang mengikuti jalan mereka”, karena banyak orang yang mengaku sebagai ulama, padahal sejatinya mereka adalah setan dari golongan manusia yang mengajak menuju kesesatan dan neraka.
- Kemudian yang terakhir, yaitu tidak mempertentangkan apa yang tetap dari hal-hal di atas dengan kemungkinan-kemungkinan (makna) bahasa; Maksudnya adalah apabila penjelasan dari ketiga hal di atas telah mencukupi, maka kita tidak perlu mencari kemungkinan-kemungkinan lainnya seperti dari makna bahasa.
Demikian. Semoga bersamaan dengan meningkatnya semangat kita dalam belajar agama, tidak membuat kita jatuh ke dalam pemahaman yang salah ataupun jatuh ke dalam penggunaan dalil yang tidak benar atau lemah.
Bahan Bacaan:
– Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama’ah fil ‘Aqidah
– Ushul Fi At-Tafsir
Penulis: Arif Rinaldi
Editor: Nauval Pally Taran