close
Opini

Perlu Kebijakan Pembatasan Konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

Sumber Foto Ilustrasi: Merdeka/Shutterstock

Tingkat konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia dalam 20 tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dari sekitar 51 juta liter pada 1996, menjadi 780 juta liter di 2014, atau meningkat 15 kali lipat. Sebagai akibat peningkatan drastis ini, Indonesia menempati posisi ketiga dengan konsumsi MBDK terbanyak di Asia Tenggara pada 2020 silam.

Melansir dari Ringkasan Kebijakan: Urgensi Implementasi Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia yang dikeluarkan oleh Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI), tujuh dari sepuluh penyebab kematian di Indonesia adalah PTM (Penyakit Tak Menular), dan diabetes menempati posisi ketiga dari daftar penyebab kematian tertinggi tersebut. Salah satu faktor yang melatari dan bertanggung jawab atas peningkatan beban ini adalah konsumsi minuman manis, khususnya, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Oleh sebab itu, penerapan cukai MBDK di Indonesia menjadi sangat penting dengan pertimbangan dampak negatif konsumsi tinggi produk MBDK pada berbagai aspek, seperti kesehatan maupun ekonomi. Ditambah lagi, implementasi kebijakan cukai MBDK di lebih dari 40 negara telah terbukti efektif dalam menurunkan tingkat pembeliannya, mendorong formulasi ulang produk menjadi lebih sehat (lebih rendah gula), serta dalam jangka panjang, juga berperan dalam menurunkan obesitas, diabetes, dan risiko kesehatan terkait lainnya.

Dengan mempertimbangkan beban biaya kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit yang bertaut erat dengan konsumsi MBDK, serta efektivitas dari penerapan cukai MBDK di negara lain, maka penerapan cukai MBDK merupakan kebijakan yang penting untuk segera diterapkan di Indonesia.

Pemerintah perlu menerapkan kebijakan cukai MBDK berdasarkan kandungan gulanya minimal sebesar 20% secara komprehensif untuk semua produk MBDK yang beredar di Indonesia tanpa kecuali.

Prevalensi obesitas memperlihatkan kenaikan yang sangat signifikan di seluruh dunia selama dua dekade terakhir, tidak terkecuali Indonesia. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan persentase penduduk dengan obesitas meningkat dua kali lipat dalam 10 tahun, dari 10.3% pada 2007 menjadi 21.8%  di 2018.

Pembatasan konsumsi MBDK, kebijakan cukai, serta pengaturan pemasaran, pembatasan ketersediaan MBDK di sekolah dan tempat publik, menjadi upaya penting yang dapat berkontribusi pada penurunan obesitas dan PTM.

Pada bulan Februari 2020, Ibu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengusulkan gagasan pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis atau MBDK. Meskipun desain penerapan dan besaran cukai pada minuman berpemanis ini sudah sempat dipaparkan ke publik, sampai saat ini cukai MBDK belum juga diterapkan. Mengingat keterkaitan erat antara konsumsi MBDK yang berlebihan dengan prevalensi obesitas dan PTM yang terus meningkat, kebijakan ini sangat penting untuk segera diterapkan.

Pemerintah telah membuat wacana tentang ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC) untuk MBDK sejak tahun 2008. Namun, hingga saat ini BKC hanya diberlakukan untuk tiga kategori barang, yaitu produk hasil tembakau, etil alkohol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Cukai MBDK harus diberlakukan segera karena MBDK memberikan dampak negatif yang tidak sedikit jumlahnya.

Dampak Negatif MBDK

Pada aspek kesehatan, tingginya konsumsi MBDK berisiko dalam meningkatkan obesitas dan penyakit diabetes, hipertensi, kerusakan liver dan ginjal, penyakit jantung serta beberapa jenis kanker. Hasil Riskesdas pada tahun 2018 juga menunjukkan adanya peningkatan prevalensi obesitas dan PTM secara substansial selama lima tahun terakhir, terutama hipertensi, stroke, diabetes, dan gagal ginjal kronis.

Melihat faktor risiko penyebab kematian dan disabilitas di Indonesia, hasil studi beban penyakit atau Global Burden of Disease pada tahun 2019 menunjukkan bahwa setengah dari faktor risiko yang menyebabkan kematian dan disabilitas tertinggi di Indonesia berkaitan dengan gaya hidup dan pola makan yang buruk, antara lain kadar gula darah tinggi (yang erat kaitannya dengan konsumsi MBDK yang berlebihan), tekanan darah tinggi, berat badan berlebih dan obesitas, gangguan fungsi ginjal dan kadar kolesterol LDL yang tinggi.

Di samping dampaknya terhadap kesehatan, MBDK juga punya dampak negatif terhadap ekonomi yang serius. Berdasarkan laporan dari Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dalam tiga tahun terakhir biaya pelayanan untuk diabetes selalu meningkat rata-rata 8 persen setiap tahunnya. Dalam kurun waktu 2017 hingga 2019, biaya layanan primer dan rujukan perawatan diabetes meningkat hingga 29%, dari Rp84 triliun hingga mencapai Rp108 triliun. Hal ini diperparah dengan adanya beban komplikasi tambahan akibat penundaan perawatan diabetes selama pandemi Covid-19 yang berpotensi meningkatkan beban ekonomi lebih tinggi lagi. Biaya tersebut belum memperhitungkan biaya pengobatan penyakit lain yang juga berkaitan dengan konsumsi tinggi MBDK.

Sejauh ini, sebanyak 49 negara telah menerapkan cukai MBDK secara nasional di negara masing-masing, termasuk di beberapa negara berpenghasilan menengah. Implementasi kebijakan cukai MDBK terbukti di banyak negara memberikan beberapa manfaat, diantaranya: Peningkatan harga melalui cukai MBDK efektif menurunkan konsumsi MBDK, pengenaan cukai MBDK mendorong industri MBDK menurunkan kandungan gula dalam produknya, penurunan konsumsi MBDK berkontribusi pada perbaikan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang melalui penurunan beberapa faktor risiko penyebab PTM.

Penulis: M. Haris Syahputra
Editor: Arif Rinaldi

Tags : bisnisekonomikesehatanmasyarakatminuman

The author Redaksi Sahih