SAHIH.CO, JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi VII DPR resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 yaitu sebesar Rp39.886.009 ditambah dengan biaya protokol kesehatan sejumlah Rp 808.618, sehingga total biaya yang harus dibayar oleh setiap jemaah haji adalah Rp41.053.216.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi ini bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Aturan tersebut terbit setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
Biaya BPIH tahun ini mengalami kenaikan sekitar 4,6 juta dibandingkan jumlah BPIH tahun 2020. Adapun fasilitas yang diperoleh dari total biaya tersebut adalah biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.
Melansir dari Big Alpha, selain BPIH, biaya asli haji per jemaah juga mengalami kenaikan sekitar 8,8 juta, sehingga menjadi 81,7 juta. Artinya, kontribusi dana manfaat terhadap BPIH tahun 2022 mengalami peningkatan, yaitu menjadi 41 juta.
Skema perhitungannya adalah: Biaya asli haji per jemaah (Rp81.747.844) – BPIH (Rp39.886.009) = kontribusi dana manfaat (Rp41,861,835), 51,2% dari biaya asli.
Adapun dana manfaat ini bersumber dari hasil investasi pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terhadap dana para jemaah haji tahun 2021 yang menembus angka Rp158,77 triliun. Dana tersebut merupakan hasil dari setoran 270.534 jemaah.
Ada dua instrumen yang dilakukan BPKH dalam mengelola dana haji tersebut, yaitu 28,7% melalui bank syariah dan 71,3% sisanya dengan investasi. Kedua cara tersebut kemudian membuahkan total nilai manfaat sebesar Rp10,55 triliun, yang kemudian dipakai untuk meringankan beban biaya haji para jemaah.
Seterusnya, Keppres Nomor 5 Tahun 2022 juga mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief memastikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
Berikut daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:
Embarkasi Aceh Rp35.660.857.
Embarkasi Medan Rp36.393.073.
Embarkasi Batam Rp39.686.009.
Embarkasi Padang Rp37.411.480.
Embarkasi Palembang Rp39.806.009.
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009.
Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009.
Embarkasi Solo Rp40.262.721.
Embarkasi Surabaya Rp42.586.009.
Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290.
Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590.
Embarkasi Lombok Rp41.647.741.
Embarkasi Makassar Rp42.686.506.
Selanjutnya, daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU per embarkasi adalah sebagai berikut:
Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05.
Embarkasi Medan Rp78.254.908,05.
Embarkasi Batam Rp81.547.844,05.
Embarkasi Padang Rp79.273.315,05.
Embarkasi Palembang Rp81.667.844.
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844.
Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844.
Embarkasi Solo Rp82.124.556.
Embarkasi Surabaya Rp84.447.844.
Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125.
Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425.
Embarkasi Lombok Rp83.509.576.
Embarkasi Makassar Rp84.548.341.
Pewarta: M. Haris Syahputra
Editor: Arif Rinaldi