close
BeritaKabar Nasional

Wakil Ketua Komisi X DPR RI: Kemendikbudristek Harusnya juga Memberhentikan Budi Santosa dari Jabatan Rektor

Sumber Foto: Republika

SAHIH.CO, JAKARTA – Menyikapi sanksi pemberhentian oleh Kemendikbudristek terhadap Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa Kemendikbudristek semestinya tidak hanya memberhentikan Budi sebagai seorang reviewer, tetapi juga posisinya sebagia Rektor dan Guru Besar.

Fikri menilai, bahwa Budi Santosa sebagai seorang rektor, sangat ceroboh dalam membuat unggahan seperti orang yang tidak mengerti hukum dan tak menunjukkan pejabat publik meskipun dalam bidang pendidikan.

Ia juga menegaskan, bahwa kasus dugaan ujaran rasis yang oleh Budi Santosa, harus jadi momentum bagi Kemendikbudristek untuk mengevaluasi perguruan tinggi.

Evaluasi tersebut perlu dilakukan bila Kemendikbudristek mau membangun budaya ilmiah dan martabat di perguruan tinggi. “Sehingga kasus ITK ini harus dievaluasi secara menyeluruh karena pertama, ini sudah bisa masuk ke ranah hukum,” kata Fikri sebagaimana dilansir oleh Republika, Ahad, 8 Mei 2022.

Sebelumnya, pada 27 April 2022, melalui akun Facebook-nya Budi mengunggah tulisan yang mengasumsikan jilbab sebagai tradisi  manusia gurun.

“Jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai, tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun,” tulis Budi dalam unggahan di akun Facebook-nya.

Unggahan tersebut dengan cepat menuai respons keras dari berbagai pihak, hingga berbuntut pada diberhentikannya Budi dari posisi sebagai reviewer Beasiswa LPDP oleh Kemendikbudristek.


Pewarta:
Nauval Pally Taran

Tags : antihijabjilbabmuslimahpendidikanrasismerektor

The author Redaksi Sahih