close
Sumber Foto Ilustrasi: Pixabay

Mahkamah Agung Amerika Serikat, pada Jumat lalu, 28 Juni 2022 waktu setempat, memutuskan untuk membatalkan hak aborsi atau yang dikenal sebagai Roe v. Wade dalam konstitusi negara tersebut yang telah berjalan sejak tahun 1973 silam.

Keputusan tersebut menjadi keputusan MA yang paling berpengaruh sejak beberapa dekade lalu dan akan mengubah peta kesehatan reproduksi perempuan di Amerika Serikat.

Dengan keputusan itu, kini pemerintah federal tidak lagi memiliki hak untuk melegalkan aborsi. Sehingga, hak aborsi akan ditentukan oleh masing-masing negara bagian kecuali kongres mengambil sikap terhadap hal tersebut.

Dalam draf opini setebal 98 halaman, Hakim Samuel Alito menulis bahwa keputusan Roe v. Wade tahun 1973 yang melegalkan aborsi di seluruh AS adalah keputusan yang sangat salah.

“Roe sangat salah sejak awal, alasannya sangat lemah, dan keputusan itu memiliki konsekuensi yang merusak dan jauh dari membawa penyelesaian masalah aborsi, Roe dan Casey telah mengobarkan perdebatan dan memperdalam perpecahan,” tulis Hakim Samuel Alito dalam opininya.

Dilansir dari Reuters, Jumat (24/6), Mahkamah, dalam keputusan 6-3 yang didukung oleh mayoritas konservatifnya, menegakkan undang-undang Mississippi yang didukung Partai Republik yang melarang aborsi setelah 15 minggu. Pemungutan suara adalah 5-4 untuk membatalkan Roe.

Sementara itu, hampir separuh dari negara bagian di AS telah mengeluarkan hukum yang melarang aborsi. Sedangkan sisanya, memberlakukan tindakan tegas yang mengatur prosedur tersebut. Sebanyak 13 negara bagian sudah mengeluarkan peraturan yang melarang aborsi setelah MA mengeluarkan keputusan. Sejumlah negara bagian lain diperkirakan akan segera mengeluarkan peraturan serupa.

Aborsi di Amerika

Sebelumnya, aborsi dilegalkan di Amerika Serikat melalui putusan hukum pada tahun 1973, yang sering disebut sebagai kasus Roe v. Wade. Roe v. Wade merupakan putusan penting atau landmark judgment Mahkamah Agung yang menyatakan Konstitusi Amerika Serikat melindungi kebebasan seorang perempuan hamil untuk melakukan aborsi.

Menurut Pusat Pengendalian Penyakit AS, ada sekitar 630.000 aborsi yang dilaporkan di AS pada 2019, Jumlah tersebut turun 18% dibandingkan tahun 2010. Dari total keseluruhan praktik aborsi, wanita berusia 20-an tahun mendominasi praktik tersebut dengan persentase sekitar 57% pelaku berada dalam kelompok usia tersebut.

Trump: Ini Adalah Keputusan Tuhan

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menyebut keputusan tersebut merupakan keputusan Tuhan.

“Tuhan yang membuat keputusan itu, (keputusan) ini mengikuti konstitusi, dan mengembalikan hak yang seharusnya diberikan sejak lama,” ujar Trump, dikutip dari Christianpost, Sabtu (25/6/2022).

Dilansir dari Independent, mantan Wakil Presiden AS, Mike Pence bahkan membuat usulan yang melangkah lebih jauh, yakni menyerukan larangan nasional atas prosedur aborsi.

“Adalah kewajiban semua orang yang menghargai kesucian hidup untuk memutuskan bahwa kita akan membela yang belum lahir dan memberi dukungan untuk wanita dalam kehamilan krisis di setiap negara bagian Capitol di Amerika,” sebut Pence.

“Setelah diberi kesempatan kedua untuk hidup ini, kita tidak boleh beristirahat dan tidak boleh mengalah sampai kesucian hidup dikembalikan ke pusat hukum Amerika di setiap negara bagian di negeri ini,” tegasnya.

 

Pewarta: Misbahul
Editor: Arif Rinaldi

Tags : aborsiAmerika Serikathukumkemanusiaanpolitik

The author Redaksi Sahih