SAHIH.CO, DUBAI – Dubai sejak Jumat (1 Juli 2022) memberlakukan tarif 25-fil (6 sen AS) untuk setiap kantong plastik sekali pakai, yang merupakan bagian dari rencana UEA untuk secara bertahap melarang penggunaan beberapa produk plastik sekali pakai pada tahun 2024.
Langkah ini “sejalan dengan upaya meningkatkan kelestarian lingkungan dan mendorong individu untuk mengurangi penggunaan plastik yang berlebihan,” kata Kantor Media Dubai.
Menurut Kota Madya Dubai, tarif wajib di Dubai untuk semua toko termasuk bahan makanan, toko ritel, restoran, apotek, layanan e-commerce, dan layanan pengiriman yang menyediakan tas sekali pakai (dengan ketebalan kurang dari 57 mikrometer) untuk membawa barang.
Sementara itu, toko tidak wajib memberikan alternatif gratis kepada pelanggannya
Langkah pemerintah Dubai mengikuti keputusan Abu Dhabi pada 1 Juni untuk melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di semua toko di ibu kota Uni Emirat Arab.
Penerjemah: Muhajir Julizar
Editor: Nauval Pally Taran
Sumber: Saudi Gazette