SAHIH.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat agar tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai untuk bungkusan hewan kurban yang akan berlangsung dan didistribusikan pada Idul Adha 2022 mendatang.
Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Pemulihan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Lembaga Pemulihan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu S. Prabowo, mengingatkan bahwa penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam distribusi daging kurban akan menambah timbulan pencemar lingkungan yang bisa mengganggu kelangsungan ekosistem dan kesehatan manusia.
Melansir dari Suara.com, Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sinta Saptarina juga turut mengingatkan bahwa penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam pembagian daging hewan kurban akan menimbulkan banyak masalah lingkungan.
Ia memberikan gambaran pembagian daging dari 1.814.403 hewan kurban yang menurut perkiraan akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha tahun ini berpotensi menghasilkan timbulan sampah kantong plastik sebanyak 124.265.950 lembar.
Oleh karena itu, KLHK mendorong penerima kurban untuk membawa wadahnya sendiri, atau agar panitia kurban untuk beralih menggunakan daun, anyaman bambu (besek), serta wadah yang bisa dipakai ulang untuk membagikan daging hewan kurban.
Di samping itu, Wali Kota Palangkaraya juga telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan hari raya Idul Adha tanpa sampah plastik.
Menurutnya, kampanye ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Palangkaraya dan mewujudkan Smart Environment pada hari raya umat Islam tersebut.
Sebagai solusi pengganti kantong plastik, Fairid Naparin memberikan beberapa alternatif. Seperti panitia diminta untuk menyediakan bakul purun atau kemasan ramah lingkungan lainnya dalam pengemasan daging kurban. Atau agar masyarakat penerima daging kurban membawa wadah atau tempat sendiri.
Kampanye Idul Adha tanpa sampah plastik ini merupakan wujud implementasi dari program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pewarta: M. Haris Syahputra
Editor: Nauval Pally Taran