close
HadisIslam

Meninjau Hadis Remisi Hukuman untuk Abu Lahab: Hadis Populer “Bulan Maulid”

Sumber Foto Ilustrasi: Pixabay

Setiap kali Rabi’ul Awwal tiba, saudara kita muslimin dengan bangga ‘mensyiarkan’ sebuah kabar dari Urwah bin Zubair yang menyebutkan cerita Abu Lahab diringankan siksanya setiap Senin. Konon, sebabnya karena Abu Lahab bergembira dan membebaskan budaknya yang bernama Tsuwaibah saat Nabi lahir.

Umumnya, penyebaran riwayat tersebut disertai pembenaran bahwa hal tersebut benar-benar terjadi, mereka meyakini bahwa Abu Lahab semacam mendapat ‘remisi’ khusus dari Allah, diringankan siksanya di neraka dalam bentuk nikmat berupa diberikan minuman.

Berangkat dari sana, kemudian timbul keyakinan yang dibangun di atas dasar yang rapuh tersebut, bahwa Abu Lahab yang kafir saja ‘merayakan’ maulid kemudian Allah ganjar dengan balasan, apalagi kita? Tentu lebih besar lagi ganjarannya.

Tidak bermaksud mengkritisi apa yang saudara kita muslimin lakukan, namun lebih kepada ingin meninjau bagaimana sebenarnya riwayat tersebut adanya, kuatkan dia untuk dijadikan pegangan atas sesuatu? Atau rapuhkah ia sehingga mudah rubuh?

Riwayat Urwah dari Mimpi

Mengenai riwayat tersebut, Imam Bukhari memuat sebuah hadis yang panjang dalam Sahih-nya dari Ummul Mukminin Ummu Habibah, pada akhir hadis tersebut Imam Bukhari menyebut sebuat riwayat dari Urwah tentang sebuah cerita mengenai Abu Lahab:

قَالَ عُرْوَةُ وثُوَيْبَةُ مَوْلَاةٌ لِأَبِي لَهَبٍ كَانَ أَبُو لَهَبٍ أَعْتَقَهَا فَأَرْضَعَتْ النَّبِيَّصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ أُرِيَهُ بَعْضُ أَهْلِهِ بِشَرِّ حِيبَةٍ قَالَ لَهُ مَاذَا لَقِيتَ قَالَ أَبُو لَهَبٍ لَمْ أَلْقَ بَعْدَكُمْغَيْرَ أَنِّي سُقِيتُ فِي هَذِهِ بِعَتَاقَتِي ثُوَيْبَةَ

“Urwah berkata: Tsuwaibah adalah bekas budak Abu Lahab. Waktu itu, Abu Lahab membebaskannya, lalu Tsuwaibah pun menyusui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika Abu Lahab meninggal, ia pun diperlihatkan kepada sebagian keluarganya di alam mimpi dengan keadaan yang memprihatinkan. Sang kerabat berkata padanya: “Apa yang telah kamu dapatkan?” Abu Lahab berkata ”Setelah kalian, aku belum pernah mendapati sesuatu nikmat pun, kecuali aku diberi minum lantaran memerdekakan Tsuwaibah.”

Ibn Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan sebuah riwayat lain dari As-Suhaili bahwa anggota keluarga yang bermimpi melihat keadaan Abu Lahab di neraka dari Abbas dengan lafaz berikut:

أَنَّ الْعَبَّاسَ قَالَ لَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ رَأَيْتُهُ فِي مَنَامِي بَعْدَ حَوْلٍ فِي شَرِّ حَالٍ فَقَالَ مَا لَقِيتُ بَعْدَكُمْ رَاحَةً إِلَّا أَنَّ الْعَذَابَ يُخَفَّفُ عَنِّي كُلَّ يَوْمِ اثْنَيْنِ قَالَ وَذَلِكَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وُلِدَ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَكَانَتْ ثُوَيْبَةُ بَشَّرَتْ أَبَا لَهَبٍ بِمَوْلِدِهِ فَأَعْتَقَهَا

“Bahwa Abbas berkata: ketika Abu Lahab mati, setahun kemudian aku melihatnya dalam mimpi dalam kondisi yang buruk, ia berkata: “aku –setelah meninggalkan kalian—tidak pernah merasakan istirahat dari siksa, melainkan azab yang diringankan setiap hari senin,” dia menjelaskan: “Itu karena saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dilahirkan pada hari Senin, waktu ia diberi kabar oleh Tsuwaibah atas kelahirannya, maka Abu Lahab membebaskannya (Tsuwaibah).”

Catatan Ibnu Hajar

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari memberi beberapa catatan terhadap riwayat dari Urwah tersebut, pertama riwayat tersebut datang dengan sanad yang mursal. Sebagaimana telah maklum bahwa Urwah adalah seorang tabiin dan tidak pernah bertemu dengan Nabi secara langsung, jadi bagaimana dia bisa meriwayatkan perihal Abu Lahab membebaskan Tsuwaibah langsung tanpa perantara seorang sahabat?

Adapun riwayat mursal menurut jumhur adalah dhaif dan tertolak serta tidak bisa disandarkan kepadanya sesuatu, bagaimana bisa sesuatu yang diamalkan jumhur kaum muslimin dan mutasyaddid dalam pengamalannya disandarkan kepada sandaran yang rapuh?

Namun, Imam Syafi’i mengatakan hadis mursal dapat diterima dengan empat syarat ketat yang harus dipenuhi. Tiga syarat berkaitan dengan perawi dan satu syarat berkaitan dengan hadis mursalnya. Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut: Pertama, yang meriwayatkan hadis mursal adalah tabiin senior (bukan junior). Kedua, tabiin tersebut dikatakan tsiqoh oleh orang yang meriwayatkannya. Ketiga, didukung oleh pakar hadis terpercaya lainnya yang tidak menyelisihinya. Keempat, hadis mursal tersebut didukung oleh salah satu dari: (1) hadis musnad, (2) hadis mursal lain, (3) bersesuaian dengan perkataan sahabat, atau (4) fatwa mayoritas ulama.

Adapun riwayat dari Urwah tersebut tidak memenuhi sebagian dari syarat-syarat di atas, tidak ada hadis musnad yang mendukung, tidak ada hadis mursal lainnya yang mendukung, juga menyelisihi perkataan para sahabat dan mayoritas ulama, bahkan menyelisihi ayat Al-Qur’an sendiri. Allah berfirman mengenai keadaan orang kafir di akhirat:

اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَمَاتُوْا وَهُمْ كُفَّارٌ اُولٰۤىِٕكَ عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ اللّٰهِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالنَّاسِ اَجْمَعِيْنَۙ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا ۚ  (161)لَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْظَرُوْنَ(162)

Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Mereka kekal di dalamnya (laknat). Tidak akan diringankan azab dari mereka, dan mereka tidak diberi penangguhan. (Al-Baqarah: 161-162)

Para mufasir menjelaskan ayat di atas berupa deklarasi bahwa laknat dan siksa bagi orang-orang kafir itu bersifat terus menerus tanpa henti dan tanpa diringankan walau sekejap pandangan mata, apalagi seharian.

Wahbah Zuhaili dalam Tafsir al-Wajiz menjelakan ayat tersebut menyebutkan bahwa tiada harapan (bagi mereka (orang kafir) untuk diringankan azabnya. Ibnu Katsir juga menyebutkan bahwa siksaan yang menimpa mereka tidak dikurangi, tidak pula mereka diberi tangguhan; yakni tidak ada perubahan barang sesaat pun, tidak pula ada henti-hentinya, bahkan siksaan berlangsung terus-menerus terhadap dirinya. Dalam Tafsir Jalalin juga dijelaskan bahwa tidak diringankan siksa dari mereka (orang-orang kafir) walaupun sekejap mata.

Apakah riwayat Urwah tentang ‘remisi’ khusus Abu Lahab dapat dijadikan pengecualian? Bagaimana mungkin riwayat mursal yang dhaif mengecualikan keumuman ayat Al-Qur’an? Sungguh kekeliruan yang nyata dan hujah yang rapuh.

Ahistoris Terhadap Sirah

Dalam riwayat tersebut, Urwah menyebutkan bahwa Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah setelah kelahiran Nabi, kemudian Tsuwaibah pun menyusui Nabi. Namun, Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari ketika mensyarah hadis tersebut bahwa riwayat yang dibawakan oleh Urwah menyelisihi kitab-kitab sirah

قوله : ( وكان أبو لهب أعتقها فأرضعت النبي صلى الله عليه وسلم ) ظاهره أن عتقه لها كان قبل إرضاعها , والذي في السير يخالفه , وهو أن أبا لهب أعتقها قبل الهجرة وذلك بعد الإرضاع بدهر طويل

Dan perkataan Urwah: “dan adapun Abu Lahab memerdekakannya kemudian dia menyusui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Secara zahirnya bahwa Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah sebelum ia menyusui Nabi, adapun yang ada di (kitab-kitab) sirah menyelisihi hal tersebut, adapun Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah sebelum hijrah dan hal tersebut terjadi setelah menyusui untuk waktu yang lama.

Ternyata Ibnu Hajar tidak bersendirian dalam menyebutkan hal tersebut, di antara ulama lain yang bersepakat dengan Ibnu Hajar adalah Ibnu Sa’ad. Dalam Thabaqât-nya ia meriwayatkan dari al-Wâqidiy dari banyak ulama, mereka menuturkan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukan silaturahmi kepada Tsuwaibah ketika beliau berada di Makkah, dan Khadijah juga memuliakannya sedangkan ia pada waktu itu masih berstatus budak. Beliau meminta kepada Abu Lahab untuk menjualnya untuk dimerdekakan, akan tetapi Abu Lahab tidak mau. Tatkala Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam telah hijrah ke Madinah, lalu Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengirimkan kepadanya (sesuatu) untuk menyambung silaturahmi, sampai datang berita wafatnya beliau pada tahun ketujuh saat kepulangan Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Khaibar.”

Hujah yang Lemah

Jadi, dapat disimpulkan bahwa berhujah atas riwayat yang dibawakan oleh Urwah merupakan hujah yang lemah seperti rumah laba-laba. Adapun kelemahannya bukan hanya dari satu sisi, namun dapat ditinjau dari banyak sisi.

Pertama bersandar kepada riwayat yang rapuh sanadnya sehingga mudah saja untuk rubuh, kedua riwayatnya menyelisihi dua hal, yaitu dalil-dalil Al-Qur’an dan juga sejarah yang terjadi, dan terakhir riwayat tersebut disandarkan kepada mimpi, padahal mimpi tidak dapat dijadikan hujah.

Wallahu A’lam.

Penulis: Misbahul
Editor: Arif Rinaldi

Tags : ahli hadisfikih islamhadisislamsejarah

The author Redaksi Sahih