SAHIH.CO, MEULABOH – Masjid Jabir Ka’biy Meulaboh kembali memenangkan perkara perbuatan melawan hukum pelarangan salat Jumat menghadapi Pemkab Aceh Barat. Dalam sidang banding yang diajukan oleh Pemkab Aceh Barat ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh itu, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan judex factie tingkat pertama bernomor 5/Pdt.G/2022/PN Mbo yang menyatakan bahwa para tergugat (pembanding) melakukan perbuatan melawan hukum.
Sidang banding itu dipimpin oleh Firman sebagai ketua majelis hakim dan dua anggota majelis hakim lainnya, yakni Ramli Rizal dan Rahmawati, menegaskan amar putusan banding bernomor 103/PDT/2022/PT.BNA yang memutuskan, “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 28 September 2022 Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Mbo yang dimohonkan banding.”
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Rabu, 7 Desember 2022 tersebut, dengan sendirinya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) setelah tidak lagi ada upaya kasasi setelah lebih dari 14 hari putusan tersebut disampaikan kepada para pihak.
Dalam amar putusan perkara pada tingkat pertama nomor: 5/Pdt.G/2022/PN Mbo, majelis hakim memutuskan bahwa tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV seluruhnya dinyatakan bersalah atas tindakan perbuatan melawan hukum berupa pelarangan ibadah Salat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka’biy, pelarangan salat jumat di masjid Jabir Al-Ka’biy, pemaksaan paham keberagamaan atau penyeragaman tata cara beribadah, serta upaya mengambilalihan kepengurusan Masjid Jabir Al-Ka’biy.
Para pihak yang sebelumnya digugat (para tergugat) dan kemudian mengajukan banding adalah Bupati Aceh Barat, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat, dan Pj Keuchik Gampong Drien Rampak.
Masjid Jabir Al-Ka`biy melalui Yayasan Hadyur Rasul menggugat sejumlah pihak dari Pemkab Aceh Barat tersebut karena selama ini dianggap telah melakukan pelarangan ibadah salat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka`biy, melakukan upaya pengambilalihan secara melawan hukum atas pengelolaan atau pengurusan Masjid Jabir Al-Ka`biy, dan melakukan berbagai pemaksaan kehendak secara melawan hukum atas pihak Jabir Al-Ka`biy.
Pewarta: Misbahul
Editor: Nauval Pally Taran