SAHIH.CO, BANDA ACEH – Kepala Sekolah SMK Farmasi Cut Meutia, Roslinda Wati, dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Usman, salah seorang pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Yayasan Cut Meutia Aceh. Laporan dengan nomor STTLP/50/II/2024/SKT/POLDA ACEH diterima oleh pihak berwenang pada Senin, 26 Februari 2024.
Dalam laporan tersebut, Roslinda Wati diduga menuduh dan menghina Pak Usman di depan khalayak ramai sebagai wahabi, tidak tahu diri, dan harus diusir dari Masjid Cut Meutia. Akibat tuduhan tersebut, Pak Usman mengakui merasa dipermalukan secara personal. “Saya merasa sangat dipermalukan atas tuduhan tersebut dan sampai sekarang saya masih merasa terganggu atau tertekan,” ungkap Pak Usman kepada tim sahih.co.
Kuasa hukum dari pelapor, Nauval Pally Taran, S.H. dari kantor Ethics Lawyers, menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian moril akibat tuduhan tersebut. “Klien kami sangat terganggu secara moril dan psikis diteriaki dengan tuduhan menyesatkan di depan khalayak ramai seperti itu,” kata kuasa hukum tersebut.
“Laporan ini semoga dapat menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan pihak lain bahwa sangat tidak patut seorang figur dalam dunia pendidikan melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak mendidik dan merendahkan orang lain,” tambahnya.
Sementara itu, Roslinda Wati yang telah dimintai konfirmasi oleh tim sahih.co melalui chat whatsapp tentang adanya laporan polisi tersebut, sampai saat ini belum memberikan tanggapan. Tim sahih.co juga telah berusaha menghubungi melalui telepon tetapi belum ada jawaban.
Pewarta: Misbahul
Editor: M. Haris Syahputra