close
BeritaKabar Daerah

Unggah Narasi Pengusiran Wahabi, Akun TikTok Al-QARNI SOUVENIR ACEH Terancam Pasal UU ITE

Sumber Foto: Tim Hukum Ethics Lawyers

SAHIH.CO, BANDA ACEH  – Rosadi Idrus, bendahara BKM Masjid Cut Meutia Banda Aceh melaporkan akun TikTok atas nama “Al-QARNI SOUVENIR ACEH” ke Polda Aceh. Laporan ini diajukan pada Jumat, 26 Februari 2024, dan telah diterima dengan nomor laporan STTLP/49/II/2024/SPKT/POLDA ACEH.

Laporan tersebut mengacu pada delik ITE Penyebaran Kebencian dan Provokasi SARA, Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam laporan tersebut disebutkan, terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menulis di caption postingan TikTok, “Pihak SMK Farmasi Yayasan Cut Meutia Banda Aceh sedang berjuang mengusir wahabi di lingkungan pendidikan mereka, jangan biarkan mereka berjuang sendiri pemuda aswaja banda aceh kajuet siap siap aju, bek sampe di timoh lom wahabi di Aceh.”

Rosadi Idrus sebagai pelapor menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga dapat memicu potensi konflik dan merugikan Masjid Yayasan Cut Meutia. Rosadi Idrus berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dan mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum.

Dari penelusuran tim sahih.co, ditemukan bahwa unggahan akun TikTok yang dilaporkan tersebut telah raib dari akun Al-QARNI SOUVENIR ACEH pasca laporan diterima Polda Aceh.

Pewarta: Misbahul
Editor: M. Haris Syahputra

Tags : acehpidanaUU ITEwahabi

The author Redaksi Sahih