close
Politik & Hukum

Berhijab, Memperluas Makna Hak dan Kebebasan

Sumber Foto: Moeslim Choice

Wanita-wanita berhijab itu kini harus melepas hijabnya. Itu terpaksa mereka lakukan untuk melaksanakan tugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal, saban tahun lumrah saja kita melihat wanita berhijab menjadi anggota Paskibraka, namun mengapa pada tahun ini menjadi ”tabu”?

Dari penelusuran singkat, kami mendapati ada perubahan pembinaan terhadap anggota Paskibraka, dahulu pembinaannya dilakukan oleh Kemenpora. Akan tetapi, kini pembinaannya berada di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Memang BPIP dalam beberapa kesempatan terlihat berupaya melucuti agama dari negara. Rasanya belum lama Kepala BPIP mengatakan kalau agama adalah musuh terbesar Pancasila. Apakah BPIP memahami Pancasila secara sempit?

Kebebasan sebagai Hak Asasi Manusia   

Entah dari mana mulanya, hak kebebasan oleh banyak orang kini dipahami secara sempit dan terbatas. Melepas hijab dianggap sebagai hak, namun mempertahankan hijab tidak selalu dianggap sebagai hak yang setara. Orang-orang yang bersalaman dengan lawan jenis dianggap berhak untuk melakukan itu, tetapi menolak bersalaman dengan lawan jenis atas dasar keyakinan agama sering kali tidak dianggap sebagai hak. Alih-alih dipandang sebagai hak yang sah, pilihan-pilihan yang berbeda justru dianggap sebagai keanehan, ekstrem, dan kaku.

Bahkan, institusi-institusi negara pun terjebak dalam pandangan sempit tentang kebebasan. Sebagai contoh, reaksi keras BPIP terhadap fatwa MUI yang mengharamkan salam lintas agama menimbulkan perdebatan terkait dengan kebebasan beragama dan hak individu. BPIP berpendapat bahwa fatwa tersebut dapat mengancam eksistensi Pancasila dan keutuhan hidup berbangsa. Namun, faktanya, eksistensi Pancasila dan keutuhan hidup berbangsa telah bertahan selama puluhan tahun sebelum salam lintas agama mulai digaungkan.

Keengganan untuk mengucapkan salam lintas agama sebenarnya didasari oleh keyakinan agama yang diyakini oleh individu-individu, begitu pula keinginan untuk berhijab dengan baik, dan keinginan untuk tidak bersalaman dengan lawan jenis. Semua keyakinan itu dilindungi oleh undang-undang.

Karena itu, hak untuk menjalankan keyakinan agama, termasuk hal dalam berpakaian, adalah bagian integral dari kebebasan individu, selama tidak merugikan orang lain. Adapun tindakan memaksa seseorang untuk mengubah cara berpakaiannya yang didasarkan pada keyakinan agamanya adalah tindakan yang tidak etis, bahkan bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi.

Kebebasan Majemuk

Sebagai masyarakat yang plural, kebebasan seharusnya tidak terbatas pada interpretasi sebagian institusi atau orang yang justru membatasi kebebasan itu sendiri. Akan tetapi, kebebasan juga mencakup pilihan-pilihan orang yang mungkin berbeda dari umumnya masyarakat. Ketika kebebasan dipahami secara sempit, hak-hak individu untuk menjalankan keyakinan agamanya justru akan terabaikan.

Maka itu, kebebasan perlu dipahami secara lebih luas, termasuk kebebasan seorang individu dalam menjalankan keyakinan dan nilai-nilai yang dipeluk erat tanpa rasa takut akan tekanan-tekanan. Hanya dengan begitulah kemerdekaan yang seutuhnya sebagai bangsa akan terasa oleh setiap pribadi manusia Indonesia.

Penulis: Misbahul
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana

Tags : antihijabHAMindonesiakebebasankemanusiaanmerdekamuslimpancasila

The author Redaksi Sahih