“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)
Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh berbagai kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kepada pasien di berbagai rumah sakit. Situasi ini sangat memprihatinkan karena terjadi di tempat yang seharusnya menjadi tempat perlindungan, pengobatan, dan rasa aman—yakni fasilitas kesehatan.
Kondisi Darurat Kepercayaan
Pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga kesehatan bukan hanya bentuk pengkhianatan terhadap sumpah profesi, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap amanah yang sangat besar. Banyak korban merasa takut melapor karena pelaku adalah figur yang dianggap berilmu dan berkuasa. Bahkan, dalam sebagian kasus, pasien merasa tidak punya pilihan lain karena sedang dalam kondisi lemah secara fisik dan psikis. Dalam Islam, menjaga kehormatan dan amanah adalah hal yang sangat agung. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.“ (HR. Bukhari dan Muslim)
Tenaga kesehatan adalah pemimpin atas pasiennya dalam ruang rawat, konsultasi, dan tindakan medis. Maka penyalahgunaan kuasa tersebut adalah kezaliman besar.
Pelecehan dalam Dunia Medis: Mengapa Bisa Terjadi?
Beberapa penyebab utama kasus ini terus berulang:
-
Minimnya pengawasan langsung terhadap tenaga kesehatan
-
Ketiadaan pendamping pasien saat tindakan medis, terutama pada pasien wanita
-
Kurangnya sistem pengaduan yang aman dan terpercaya
-
Lemahnya sanksi etik dan hukum bagi pelaku
Lebih dari itu, masalah ini juga bersumber dari rusaknya akhlak dan ketakwaan sebagian tenaga kesehatan. Padahal akhlak adalah fondasi utama dalam pelayanan kesehatan Islami. Tanpa akhlak, ilmu dan keterampilan hanya menjadi alat pemuas hawa nafsu.
Solusi Islami dan Sistemik untuk Mencegah Pelecehan
1. Wajibkan Mahram atau Pendamping saat Pemeriksaan Pasien Wanita
Islam sangat menekankan penjagaan aurat dan interaksi antara lawan jenis. Dalam kasus pasien wanita, sebaiknya:
-
Pasien ditemani oleh mahram atau pendamping wanita saat pemeriksaan.
-
Jika tidak memungkinkan, wajib disediakan perawat wanita sebagai saksi profesional saat tindakan dilakukan oleh dokter laki-laki.
2. Selalu Prioritaskan untuk Memilih Dokter Sesuai Gender Anda
Fitnah lawan jenis adalah fitnah yang tidak bisa kita remehkan, jadi selalu waspada dengan memilih dokter yang sesuai dengan gender kita sebisa mungkin.
3. Reformasi Sistem Pengawasan Rumah Sakit
-
Pemasangan CCTV di area tindakan (dengan tetap menjaga privasi) untuk mencegah pelecehan.
-
Audit etik berkala terhadap perilaku dokter dan tenaga medis.
-
Sistem pelaporan rahasia yang menjamin perlindungan identitas korban.
4. Pendidikan Akhlak dan Ketakwaan bagi Tenaga Kesehatan
-
Kurikulum kedokteran dan keperawatan harus diperkuat dengan ilmu adab dan akhlak Islam.
-
Lembaga kesehatan Islam seperti Muslimedika harus menjadi pelopor dalam mengintegrasikan ilmu dan iman dalam pelayanan.
5. Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan
-
Pemerintah dan organisasi profesi harus memberi sanksi tegas terhadap pelaku, baik secara hukum pidana maupun etik profesi.
-
Nama pelaku diumumkan secara terbuka agar menjadi peringatan dan edukasi publik.
6. Peran Keluarga dan Edukasi Masyarakat
-
Keluarga perlu mendampingi anggota keluarganya saat berobat, terutama wanita dan anak-anak.
-
Edukasi kepada masyarakat tentang batasan interaksi yang sehat dengan tenaga medis perlu digencarkan.
Penutup: Kembali ke Prinsip Islam
Kejadian pelecehan seksual di rumah sakit adalah musibah sosial dan moral yang harus dilawan dengan kekuatan iman dan sistem yang sehat. Allah subhanahu wa taala berfirman:
Kejadian pelecehan seksual di rumah sakit adalah musibah sosial dan moral yang harus dilawan dengan kekuatan iman dan sistem yang sehat. Allah subhanahu wa taala berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Maka mencegah pelecehan adalah bagian dari menutup pintu-pintu zina dan menjaga marwah serta kehormatan manusia sebagaimana yang diajarkan dalam Islam.
Disusun oleh Tim Edukasi Muslimedika, referensi:
1. Dinas Kesehatan RI, “Pedoman Perlindungan Pasien”, 2020.
2. World Health Organization (WHO), “Sexual Misconduct in Healthcare”, 2022.
3. Fatwa Lajnah Daimah no. 2716 tentang pemeriksaan antara lawan jenis.
4. Jurnal International Journal of Health Policy and Management, 2021 – “Preventing Sexual Misconduct in Healthcare Settings”.
Sumber: Muslimedika