SAHIH.CO, BANDA ACEH – Mustafa Husen Woyla, mantan Juru Bicara FPI Aceh yang menjadi terpidana kasus penghinaan atau pencemaran nama baik (UU ITE) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. Eksekusi dilaksanakan jaksa penuntut umum pada Rabu, 3 November 2021.
“Dihukum 3 bulan penjara, dengan denda 2 juta. Jika denda tidak dibayar, akan ditambah hukuman menjadi 4 bulan,” ungkap Lena Rosdiana, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum yang turut menyerahkan terpidana Mustafa ke Lapas Banda Aceh.
Dalam amar putusan tertanggal 8 September 2021, majelis hakim menyatakan bahwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Mustafa dilaporkan oleh Yusbi Yusuf yang merasa dirinya dihina dan difitnah melalui unggahan akun Facebook Mustafa Husen Woyla milik Mustafa, beberapa waktu setelah persekusi kajian dan upaya perebutan Masjid Oman Al-Makmur Lampriek terjadi pada Januari 2020 lalu.
Sejak kemarin, Mustafa mulai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Kepala Lapas, Said Mahdar, pihak keluarga Mustafa akan mengajukan permohonan kepada Kakanwil Kemenkumham Provinsi Aceh untuk memindahkan Mustafa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh agar lebih terjangkau bagi pihak keluarga yang hendak mengunjungi. (Mmh).