close
Kabar Nasional

MUI: Pinjol Itu Haram karena Riba

Foto: Pixabay

Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan haramnya pinjaman online (Pinjol) karena terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

“Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” kata Asrorun Niam Soleh, Ketua MUI Bidang Fatwa dalam penutupan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis.

Dia menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan selama masih sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang, maka hukumnya adalah haram.

Selain itu bagi yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang padahal ia mampu, hukumnya juga haram.

“Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” kata Niam.

Terkait dengan maraknya aktivitas pinjol di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK agar terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

Di sisi pihak penyelenggara jasa pinjaman online juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Sedangkan bagi umat Islam, kata Niam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sejalan dengan prinsip Syariah.

 

Sumber: Antara

Tags : bisnisekonomifatwa ulamamuipinjolriba

The author Redaksi Sahih

Leave a Response