SAHIH.CO – Obat-obatan telah mencemari sungai di seluruh dunia dan menimbulkan ancaman global terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, menurut studi
Pemerintah Aceh menetapkan akan kembali memberlakukan PPKM Mikro. Melalui Surat Edaran Gubernur Aceh yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,