SAHIH.CO, JAKARTA - Izin usaha PT OVO Finance Indonesia resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dicabutnya izin tersebut berdasarkan
Badan Energi Internasional (IEA) menargetkan emisi karbon dioksida (CO2) hilang sepenuhnya pada 2050. Karena itu, total emisi ini akan terus ditekan dari 33,9 gigaton (Gt) pada 2020 hingga tiga puluh tahun mendatang.