SAHIH.CO, JAKARTA - Izin usaha PT OVO Finance Indonesia resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dicabutnya izin tersebut berdasarkan
Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan haramnya pinjaman online (Pinjol) karena terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.