Rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) nasional untuk tahun 2022 telah ditetapkan sebesar 1,09 persen. Kenaikan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tengah dilakukan. Aturan itu sebelumnya ditolak keras karena mengatur pencairan jaminan hari tua atau JHT yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja