Kamis, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pemerintah menargetkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan paling lambat Juni 2022. Menurut Wamenkumham, Komisi III telah menyepakati agar RKUHP bisa disahkan